Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah TelahTerbitkan PP 44/2020, Seluruh PNS akan Segera Terima Gaji ke-13
Oleh : Redaksi
Minggu | 09-08-2020 | 16:32 WIB
tjahjo_kumolo_b1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membenarkan jika Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 tentang Gaji Ke-13. Dengan adanya PP tersebut, PNS dan belasan jabatan lain akan segera menerima gaji ke-13.

Namun demikian, Tjahjo belum dapat memastikan waktu tepat pencairan karena menunggu kepastian Menteri Keuangan Sri Mulyani. "PP (gaji ke-13 PNS) sudah ada, pencairan kapan kewenangan pada Menkeu," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS. Jika PP gaji ke-13 segera disetujui presiden minggu ini, maka pencairan dilakukan pekan depan.

"Prinsipnya masih menunggu persetujuan PP G13. Semoga minggu ini bisa diperoleh. Berarti minggu depan bisa dicairkan," ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji melalui pesan singkatnya, Kamis (6/8).

Hari ini Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji Ke-13. Dalam PP disebutkan, bahwa penerima gaji ke-13 kali ini, semua PNS tanpa pengecualian.

Ini berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada golongan tertentu dan mengecualikan pejabat eselon I dan II. Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pencualian.

Lalu, komponen gaji ke-13 tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis.

Selain PNS, jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

1. Prajurit TNI

2. Anggota POLRI

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu

6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

9. Staf khusus di lingkungan kementerian

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas

12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Penerima Pensiun atau Tunjangan

15. Calon PNS.

Editor: Surya