Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasusnya Dinyatakan Lengkap

Mantan Bupati Kampar Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Oleh : surya
Senin | 21-05-2012 | 21:20 WIB
burhanuddin1.jpg Honda-Batam

Mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin yang menjadi tersangka kasus ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Pelalawan semasa menjabat Kadishut Riau Periode 2005-2006

JAKARTA, batamtoday-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (22/5) besok akan melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Periode 2005-2006 Burhanuddin Husin yang menjadi tersangka atas dugaan kasus pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan dinyatakan lengkap (P-21). Besok (Selasa, 22/5 -red) akan ada pelimpahan BAP dan tersangkanya, Burhanuddin Husin dari penyidik ke Jaksa Penuntut," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (21/5).

Menurut Johan, dalam waktu dekat mantan Bupati Kampar ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Namun Johan belum bisa memastikan kapan Johan bakal mulai diadili, tapi yang jelas tersangka akan segera dipindahkan ke Riau untuk memulai persidangan.

"Tersangka masih ditahan di Mabes Polri, begitu ada pelimpahan dari penyidik ke JPU, maka Burhanuddin Husin akan menjadi tahanan JPU. Kapan akan dipindahkan ke Pekanbaru, saya belum tahu," katanya.

Untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, kata Johan, JPU KPK akan memindahkan tahanan Burhanuddin Husin dari Mabes Polri ke tahanan di Polda Riau. "Nanti di Riau, Burhanuddin akan dititipkan di Polda Riau dan begitu nanti persidangan dimulai, maka akan yang bersangkutan akan menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Kira-kira 14 hari setelah dilimpahkan ke penuntutan, kasusnya harus segera di sidangkan," katanya.

Diperkirakan persidangan kasus mantan Kasus Bupati Kampar Burhanuddin Husin akan digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 4 Juni 2012 mendatang. Burhanuddin disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan RKT IUPHHK/HT pada 2005-2006. Saat dia menjabat Kadishut Riau, negara merugi Rp 470 miliar. Burhanuddin lantas disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pengacara Burhanuddin Husin Nofriandi menyatakan, pelimpahan BAP kliennya akan dilakukan Selasa (22/5) di KPK. "Besok pelimpahan tahap dua P21. Pelimpahan di KPK jam 9 pagi, sama JPU-nya langsung dilimpahkan ke Pekanbaru. Pak Boy (Burhanuddin Husin) besok akan langsung dipindah ke Pekanbaru," kata Nofriandi.

Nofriandi menambahkan, klien menyatakan siap menghadapi jalannya persidangan, termasuk menyiapkan materi pembelaan dan saksi-saksi yang meringankan. "Jadi kita tinggal tunggu jadwal di pengadilan, kita akan lakukan pembelaan maksimal, termasuk menjajukan saksi-saksi meringankan dari Kementerian Kehutanan. Kalau Gubernur Riau, bukan saksi meringankan, kayaknya saksi yang memberatkan yang diatur oleh JPU," katanya.

Nofriandi menegaskan, akan mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan klien-nya terus memburuk. Penangguhan penahanan itu, katanya, tetap tidak mengganggu jalannya proses persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor. "Kita akan mengajukan penahanan, masih kita diskusikan dengan Pak karena itu hak tersangka. Perkaranya silahkan jalan terus," katanya