Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka Penganiaya Bayi Piatu Mengaku Menyesal
Oleh : Agus/Charles/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 17:24 WIB
nr-penganiaya-bayi.gif Honda-Batam

Tersangka Nr.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tersangka Nr (24), pelaku penganiayaan terhadap Farhan (16 bulan), bayi piatu di Tanjungpinang hingga meninggal mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Suhardi Hery mengatakan atas perbuatannya, Nr diancam dan dijerat dengan pasal 80 (3) UU RI Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 10 tahun.    

"Saat ini, tersangka kita tahan, dan proses penyelidikan dan pemberkasan terhadap tindak lanjut perkara terus kita laksanakan, dengan memeriksa tersangka, bersama sejumlah saksi dan menyita barang bukti lainnya," kata Suhardi, Senin (21/5/2012). 

Sementara itu, Nr yang ditemui batamtoday di sel tahanan Satreskrim Mapolresta Tanjungpinang mengakui kalau dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya yang menganiaya Farhan hingga menyebabkan anak asuhnya tersebut meninggal dunia.

"Sangat sedih dan menyesal dengan kematian Farhan. Saya juga berdoa untuk Farhan agar arwahnya diterima di sisi Tuhan," kata Nr.

Di tempat terpisah Kepala Rumah Perlindungan Sosial Anak Bunga Rampai Anita mengatakan, pemakaman almarhum Farhan dilakukan di TPU Batuaji, Batam dan dihadiri saudara terdekatnya Zulkifli. Hal yang menyedihkan, Jumadi, ayah kandung Farhan tidak bisa menghadiri pemakaman anaknya itu karena sampai saat ini masih koma di Rumah Sakit Otorita Batam usai mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Jadi pemakamanya dilakukan di Batuaji, tanpa dihadiri ayah kandungnya dan saat itu saudara bapak korban Zulkifli juga meminta bantuan terhadap kelangsungan pengobatan bapak korban yang saat ini koma di rumah sakit," ujar Anita.

Atas permintaan itu Anita menyatakan dengan sedaya upayanya pengobatan orang tua dari anak malang itu, nantinya akan dibantu dengan memberitahukan kepada pemerintah hingga biaya pengobatannya dapat dibantu dan proses perawatannya dapat dilanjutkan.