Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mau Bayar Hutang, Yusuf Hajar Ruslan dengan Batu
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 16:35 WIB
yusuf-pelaku-penganiayaan.gif Honda-Batam

Ahmad Yusuf saat berada di sel tahanan Polsek Bintan Utara usai diamankan setelah menganiaya Ruslan.

TANJUNGUBAN, batamtoday -  Ahmad Yusuf (34) warga Jalan Mekarsari Tanjunguban ditangkap polisi pada Minggu (20/5/2012) sekitar pukul 9.30 WIB usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Ruslan dengan batu lantaran tak berhasil menagih hutang.

Penganiayaan terhadap Ruslan, dilakukan oleh Yusuf di depan sebuah toko bangunan di Tanjunguban sekitar setengah jam sebelumnya.

Penganiayaan bermula dari persoalan hutang piutang antara pelaku dan istri korban. Istri korban meminjam uang sebesar Rp1,5 juta, namun baru terbayarkan sebesar Rp600 ribu.

Pagi itu pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih kekurangan hutang, namun pelaku tak menemukan korban di rumahnya.

Sesaat kemudian, pelaku melihat korban berjalan di depan sebuah toko dan mendekati korban dengan memaksa korban untuk membayar hutangnya.

Ucapan korban tidak membuat pelaku yakin. Pelaku dan korban terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku kesal karena korban terus menerus mengulur membayarkan hutangnya. Saking geramnya pelaku kemudian mengambil batu dan memukulkan ke kepala korban. Akibat kejadian itu korban dilarikan ke puskesmas terdekat.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda Rusli mengatakan penganiayaan dipicu persoalan hutang piutang. Ia mengatakan istri korban memiliki hutang sama pelaku.

"Hutangnya Rp1,5 juta namun baru dibayarkan Rp600 ribu, masih sisa Rp900 ribu," tuturnya.

Selepas menemukan korban di jalan, Rusli mengatakan pelaku sempat perang mulut dan akhirnya menganiayaan korban dengan batu. "Korban sebelumnya juga mengaku pernah didatangi pelaku sambil membawa parang saat menagih hutang," katanya.

Akibat kejadian itu ia mengatakan korban mengalami robek di bagian kepala dan mengalami pusing.

Terkait kasus ini ia mengatakan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.