Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktifkan TM, Amrizal Tampar Istri
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 16:21 WIB
amrizal-pelaku-KDRT.gif Honda-Batam

PKP Developer

Amrizal (kiri), pelaku KDRT saat berada di sel tahanan Polsek Bintan Utara.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Gara-gara mengaktifkan TM (Talk Mania), seorang suami Amrizal (32) tega menampar istrinya Leni Marlina (30). Persoalan rumah tangga (KDRT) ini akhirnya menyeret buruh bangunan di Tanjungpinang tersebut ke kantor polisi.

Kekerasan ini terjadi di rumahnya Kavling Lobam pada Minggu (20/5/2012) pagi. Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri.

Informasi dihimpun wartawan, pagi itu korban mengaktifkan TM untuk menelepon keluarga di kampungnya. Pelaku kemudian menaruh rasa curigai dan menanyakan perihal pengaktifan TM tersebut.

"Suaminya bertanya mau telepon siapa pakai TM. Istrinya menjawab mau dipakai menelepon bapaknya di kampong, tapi suaminya tidak percaya hingga akhirnya terjadi perang mulut," kata Ipda Rusli, Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Senin (21/5/2012) .

Usai marah-marah, pelaku melayangkan pukulan ke pipi sebelah kiri korban. Pukulan itu mendarat di mata sebelah kiri korban dan menyebabkan mata korban bengkak.

"Menurut pengakuan istrinya suaminya memang ringan tangan dan selama lima tahun menikah sudah lima kali suaminya menampar," katanya.

Selepas kejadian itu, korban bersama saudaranya melaporkan pelaku juga suaminya ke kantor polisi pada malamnya. Malam itu juga, pelaku diangkut polisi dari rumahnya di Kavling Lobam.

"Suaminya kita jemput saat lagi tidur di rumahnya. Suaminya mengakui perbuatannya namun membantah sudah lima kali memukul. Pengakuannya baru satu kali," kata Ipda Rusli.

Menurut Rusli, akibat pengakuan tersebut polisi akhirnya meringkus pelaku dan mengamankan pelaku di tahanan. "Pelaku kita kenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan lima tahun," tukasnya.