Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bacakan Duplik, Hotma Minta JPU Jangan Tertidur
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 16:16 WIB
Hotma-Sitompoel.gif Honda-Batam

Hotma Sitompoel, kuasa hukum Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Penasehat hukum Mindo Tampubolon dalam dupliknya mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertidur lelap menangani perkara pembunuhan Putri Mega Umboh.  

Dalam duplik tersebut, Hotma Sitompoel selaku penasehat hukum Mindo menyebut bahwa JPU membawa ke dalam persidangan merupakan perkara yang tidak seharusnya dibawa kemari. Sehingga mau tidak mau, akan banyak hal-hal yang tidak seharusnya timbul dalam perkara ini. 

"Karena kami yakin persidangan ini, di bawah pimpinan Majelis Hakim yang terhormat, sudah mengetahui apa saja yang seharusnya tidak timbul di dalam persidangan ini," ujar Hotma Sitompoel, Senin (21/5/2012). 

Hotma juga mempertanyakan tanggung jawab JPU terhadap seluruh berkas perkara serta meminta JPU jangan berdalih tidak ada urusannya dengan BAP-BAP yang dipertanyakan.  

"Apakah Saudara JPU ingin mengatakan tidak menerima SPDP tersebut? Masih tertidur lelap jugakah mengenai hal ini? Lalu seandainya Saudara JPU tertidur lelap, bukankah sudah kami bangunkan dengan mengajukan pertanyaan, dimana BAP-BAP yang kami pertanyakan tersebut," terangnya. 

Untuk itu, lanjut Hotma, mereka bertetap dalam pembelaannya meminta putusan bebas dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. 

"Kami yakim Majelis Hakim akan memberikan kebenaran dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Hotma. 

Selepas pembacaan duplik, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo menunda sidang hingga Kamis (24/5/2012) mendatang dengan agenda putusan atau vonis bagi terdakwa Mindo Tampubolon.