Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

JPU Tegaskan Tak Ada Kepentingan dan Tetap Pada Tuntutan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 13:26 WIB
hotma_sitompul_110112142613.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Hotma Sitompoel, ketua tim penasehat hukum Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Menjawab pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Mindo Tampubolon yang dituntut hukuman penjara seumur hidup karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tetap dengan tuntutannya, Senin (21/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam. 

JPU dalam replik atau jawaban terhadap pledoi yang berjudul "Allah Tidak Pernah Tidur, Kebenaran Pasti Terungkap" mengatakan bahwa Jaksa tidak ada kepentingan apapun dalam kasus tersebut, hanya mengungkapkan kebenaran. 

"Kita tidak memiliki tendensi apapun terhadap terdakwa, melainkan murni untuk kepentingan hukum," kata Sugeng. 

Terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan yang penuh rekayasa, lalu Berita Acara Pemeriksaan 7 satpam serta BAP Ujang dan Ros di Mabes Polri, JPU menyatakan tidak perlu menjawab karena seharusnya ditanyakan saat penyidikan, bukan di persidangan. 

"Penuntut umum tidak perlu menjawab pertanyaan tersebut, seharusnya ditanyakan saat penyidikan bukan persidangan. Jangan-jangan hal itu cuma untuk cari muka serta mencari simpati masyarakat," tegas JPU. 

Selain itu, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ros dan Ujang melihat sendiri terdakwa Mindo membekap mulut korban dan menggorok leher korban. 

"Mindo juga telah melakukan survey dengan Ujang sebelum melakukan pembunuhan berencana. Ujang dan Ros tidak punya kepentingan juga untuk membunuh korban," ujar JPU. 

Lalu setelah membuang dan membersihkan mayat korban, terdakwa Ujang minta uang yang dijanjikan dan Mindo mengatakan agar Kesya dibawa sebagai jaminan. Apabila tertangkap agar Satpam yang dijadikan kambing hitam. 

Hal tersebut membuktikan terdakwa ingin menghilangkan jejak dan alat bukti. Alat bukti dan saksi dari Ujang dan Ros sudah cukup. Saksi ahli menyatakan bahwa korban digorok oleh orang yang lebih tinggi dengan cara berdiri dibuktikan dengan visum dan otopsi. 

"Penuntut umum tetap pada tuntutannya," kata JPU. 

Setelah dibacakan replik, tim penasehat hukum mengatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan replik dari JPU. 

"Kami tidak merasa tekejut atas replik yang disampaikan. Kami minta 2 jam untuk membuat duplik," tantang Hotma Sitompoel, ketua penasehat hukum terdakwa Mindo Tampubolon. 

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang selama 2 jam untuk pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa.