Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Siapkan Skema Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada Serentak 2020
Oleh : Redaksi
Selasa | 21-07-2020 | 17:52 WIB
skema-penyelesaian.jpg Honda-Batam
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widoyono Agung Sulistyo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai skema atau langkah dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Kepri 9 Desember mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kepri yang menjadi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widoyono Agung Sulistyo di Tanjungpinang, Senin (20/7/2020).

Dikatakan Widoyono Agung, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Pemilu umum yang berkualitas dan berintegritas di Provinsi Kepri pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

KPU Kepri telah menyiapkan berbagai upaya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan administrasi pemilihan yang terjadi. "Pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang terjadi pada tata cara, prosedur, mekanisme administrasi pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana pemilihan dan kode etik pemilihan," ungkap Widoyono Agung, demikian dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan ini, lanjut Widiyono Agung, KPU akan melaksanakan dua tindakn baik itu preventif maupun prosedural. "Untuk penyelesaian secara preventif atau pencegahan KPU Kepri akan menyelesaikannya melalui internal KPU dan dengan antar penyelenggara," jelas Widiyono Agung.

Pada penyelesaian internal KPU, menurut Widiyono sesuai PKPU nomor 3 tahun 2020 bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi SDM sebagai tim utama Penanganan terhadap badan Adhoc di tingkat Kabupaten Kota.

"Nantinya Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi SDM ini akan menindaklanjuti apabila ditemukan dan terdapat badan Adhoc yang di tindak lanjuti KPU Kabupaten Kota," ungkap Widiyono Agung.

Setelah itu, KPU Provinsi Kepri, Kabupaten/Kota akan menyelenggarakan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi badan pengawas baik itu Bawaslu/Bawaslu Provinsi ataupun kabupaten/kota sesuai tingkatannya.

Editor: Gokli