Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fachrizal-Johari Kantongi Tiket Maju di Pilkada Anambas 2020 dari Jalur Perseorangan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 21-07-2020 | 16:36 WIB
tiket-independen.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Anambas, Jupri Budi menyerahkan berita acara pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon perseorangan kepada pasangan Fachrizal - Johari. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pasangan Fachrizal (Ical Long Enon) - Johari telah mengantongi tiket menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 melalui jalur independen.

Pasalnya, pasangan tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh PKPU melalui jalur independen.

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jupri Budi mengatakan, pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen pada Pilkada 2020, telah memutuskan pasangan Fachrizal - Johari memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan melalui PKPU.

"Sesuai hasil verifikasi administrasi dan faktual, pasangan Fachrizal - Johari memiliki jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 3.518 dan ini tersebar di 10 kecamatan. Sementara syarat minimal dukungan bagi calon independen yang ditetapkan PKPU untuk Anambas yaitu minimal 3.153 dan tersebar minimal 6 kecamatan," terang Jupri Budi disela-sela Rapat Pleno tersebut, Selasa (21/7/2020).

Jupri mengakui, dengan hasil tersebut, pasangan Fachrizal - Johari sudah mengantongi tiket menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen. Namun, terpulang kepada yang bersangkutan, apakah ketika pendaftaran melalui jalur independen atau partai politik.

"Saat ini mereka sudah punya tiket untuk pendaftaran pada September mendatang. Hanya saja tergantung yang bersangkutan, apakah mendaftar melalui jalur independen atau partai politik. Kalau melalui jalur independen, mereka cukup membawa berita acara hasil pleno saat ini. Apabila mereka menggunakan partai politik, harus membawa SK dari partai," ucapnya.

Terkait pasangan Sarivan - Aman, Jupri menerangkan, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Bahkan ketika verifikasi sedang berlangsung, yang bersangkutan tidak mengirim data perbaikan.

"Pasangan Sarivan - Aman hanya memiliki jumlah syarat dukungan sebanyak 1.769. Meski demikian, mereka masih punya waktu untuk melakukan perbaikan hingga 27 Juli mendatang, namun jumlah yang diperbaiki harus dua kali dari kekurangan," jelasnya.

Seperti diketahui, KPU Kepulauan Anambas menerima syarat dukungan dari dua pasang bakal calon Jalur Independen dari pasangan Fachrizal - Johari dan Sarivan - Aman, pada Februari 2020 lalu.

Editor: Gokli