Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Nr Sebagai Tersangka Penganiaya Farhan
Oleh : Agus/Dodo
Jum'at | 18-05-2012 | 17:46 WIB
nr-penganiaya-bayi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Nr, tersangka penganiaya bayi berusia 16 bulan saat berada di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nr (24), pengasuh Farhan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bayi berusia 16 bulan itu. 

"Saat ini Nr sudah kita tetapkan sebagai terangka, dan dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, atas penganiayaan yang dilakukan," kata Iptu Abdul Latif, Kanit II Satreskrim Polresta Tanjungpinang kepada batamtoday, Jumat (18/5/2012). 

Latif mengatakan atas penetapan Nr sebagi tersangka, saat ini perempuan tersebut resmi ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.  

Sementara itu, saat ditemui di sel tahanan, kepada batamtoday Nr mengaku kalau dirinya nekat menganiaya Farhan karena kesal diajarkan jalan tidak kunjung bisa. Selain itu, Nr juga mengaku, kekesalannya itu semakin memuncak sejak dirinya mendapati kabar, kalau ayah Farhan, Jumadi mengalami musibah kecelakaan dan di rawat di RSOB Batam pada Senin (14/5/2012) lalu. 

"Saya kesal, karena dia tidak jalan-jalan, dan kemudian mendapat kabar kalau bapaknya kecelakaan di Batam," ujar Nr. 

Hal itu diperparah ketika Farhan pada Rabu (16/5/2012) lalu mendadak demam, dan siangnya sekitar pukul 12.00 WIB sangat rewel. Saat itu, Nr emosi dan memukul kepala Farhan hingga beberapa kali. Nr juga mengaku kalau dirinya juga mencubit leher, tubuh dan kemaluan Farhan.  

"Saat itu dia sempat mengalami panas dan kejang-kejang," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumny, Farhan, bayi 16 bulan yang tinggal di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang menjadi korban kekejaman perempuan berinisial Nr yang merupakan pengasuhnya pada Kamis (17/5/2012). 

Farhan kini mengalami kritis di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau dan membutuhkan sumbangan darah untuk membantu pengobatan luka dalam yang dideritanya akibat penganiayaan itu.

"Sampai saat ini, masih kritis dan dirawat di RSUP Kepri, korban juga kekurangan darah golongan A plus, minimal 3 kantong karena menurut dokter akibat luka dalam yang dialami, korban mengalami kekurangan darah," kata Anita, Kepala Rumah perlindungan Sosial Anak Bunga Rampai Provinsi Kepri kepada batamtoday, Jumat (18/5/2012).

Anita juga mengatakan, Farhan yang merupakan anak piatu itu sebelumnya dititipkan oleh ayahnya yang juga saat ini koma di RSOB Batam karena korban kecelakaan lalu lintas.