Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Bayar Pesangon Karyawan Terkena PHK, PT AIMK Abaikan Anjuran Disnaker Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 15-07-2020 | 18:52 WIB
phk-anjuran.jpg Honda-Batam
Wahyu Juniawan, menunjukkan surat anjuran Disnaker Bintan dan surat PHK dari PT AIMK. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Wahyu Juniawan (30), karyawan PT Aluna Industri Makanan dan Kerajinan (AIMK) yang mengalami PHK pada Desember 2019 lalu, hingga saat ini belum menerima pesangon.

Padahal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan telah mengeluarkan anjuran, agar perusahaan tersebut segera membayarkan pesangon Wahyu Juniawan.

Wahyu menuturkan, mulai bekerja sebagai karyawan koperasi AIMK sejak 2013. Saat itu perusahaan tempatnya bekerja di Teluk Bakau, Gunung Kijang, belum berbentuk perseroan terbatas (PT). "1 Desember 2019, menerima surat PHK. Perusahaan beralasan memecat karena kinerja menurun. Dalam surat dituliskan kedisiplinan, team work paling rendah dan tidak ada peningkatan produktivitas," ungkapnya, saat ditemui BATAMTODAY.COM, Rabu (15/7/2020).

Ironisnya, dalam surat pengalaman kerja yang dikeluarkan perusahaan, menerangkan Wahyu Juniawan mengundurkan diri, dengan alasan biar lebih gampang mencari kerja.

PHK itu pun sangat disesalkannya, sebab perusahaan tidak melakukan pembinaan atau surat peringatan (SP) terlebih dahulu, sebelum dilakukan PHK. "Dua bulan sebelum di-PHK, sudah dipindahkan dari bagian produksi ke lapangan. Parahnya, selama dua bulan tersebut, perusahaan hanya membayar upah 50 persen UMK 2019," terangnya.

Dikatakan, dirinya melaporkan PHK tersebut ke Disnaker Bintan dan sudah dua kali mediasi. Namun, tak ada kata sepakat.

Kemudian Disnaker mengeluarkan anjuran terkait besaran pesangon yang seharusnya dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan dan aturan ketenagakerjaan. "Saya dianjurkan agar berunding dengan perusahaan, agar ada kesepakatan bersama, namun sampai sekarang tidak ada perundingan itu, malah perusahaan cuma mau membayar 2 bulan gaji," jelasnya.

"Pernah perusahaan mentransfer uang sebesar dua bulan gaji. Tetapi saya kembalikan ke perusahaan, karena saya berharap pesangon yang diberikan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Arin, Meneger Operasional PT AIMK, yang dikonfirmasi terkait PHK tersebut, hingga berita ini dipublikasi belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Gokli