Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Tidak Profesional

Penyidik Polresta Tanjungpinang Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 18-05-2012 | 11:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik bersama Kapolresta Tanjungpinang dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penahanan Hasan Daud (75) yang tersangkut masalah tumpang tindih lahan dan sangkaan pemalsuan surat.

Kepada wartawan kuasa hukum tersangkan Hasan Daud, Hermansyah SH mengatakan sangat menyayangkan sikap polisi yang terkesan memaksakan penahanan kliennya, yang diduga atas tekanan seorang oknum petinggi di Kepolisian, kendati sebelumnya sudah dikeluarkan SP3 penghentian perkara, atas petunjuk dan saran Kejaksaan.

"Penahanan ini terkesan dipaksakan dan unjuk kekuasaan," kata Hermansyah pengacara tersangka pada wartawan, Jumat (18/5/2012).

Hermansyah juga sangat menyayangkan sikap kapolres dan penyidiknya yang dinilai mengesampingkan rasa keadilan dalam perkara kliennya sebagai warga masyarakat yang mencari keadilan.

"Sebelumnya, perkara yang dilaporkan tahun 2011 ini telah pernah digelar dan dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Atas pelaporan serta gelar perkara yang dilaksanakan dan petunjuk Kejaksaan, pihak penyidik sempat meng-SP3-kan kasus tersebut atas perbedaan tempus delicti (lokasi perkara yang tidak sesuai dengan laporan pelapor-red.)," ujar Hermansyah.

Atas tidak adanya konsistensi penyidik dalam kasus kliennya serta penahanan yang dilakukan Polresta Tanjungpinang, Hermansyah menyatakan akan melaporkan kembali penyidik dan institusi tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Dari hasil penyelidikan Propam terhadap penyidik dan Kapolres sebelumnya, pasca SP3 saat itu penyidik tidak mengembalikan barang bukti (BB) milik Hasan Daud, serta Police Line sebelumnya, hingga dilakukan SP3 sampai saat ini tidak pernah dicabut.

Memang diakui Herman, pasca-kasus tumpang tindih lahan dan dugaan pemalsuan surat kliennya di-SP3-kan penyidik Polresta Tanjungpinang, pihak pelapor mempraperadilan pihak penyidik. Namun selama proses praperadilan pasca-SP3 dilakukan, penyidik yang sebelumnya melakukan penyitaan hingga saat ini tidak ada surat izin penyitaan BB kepada Pengadilan. 

"Selain itu pihak penyidik dalam perkara ini, tidak menjalankan petunjuk jaksa, dan Direskrimum Polda Kepri selaku pembina penyidik, juga tidak berkoordinasi dengan Polres Bintan, karena perkaranya menyangkut dua wilayah Tanjungpinang dan Bintan," ujar Hermansyah lagi.

 

Lakukan Penahanan, Kapolresta Tanjungpinang Lepas Tangan

Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Hasan Daud, namun Kapolres Tanjungpinang AKBP.Suhendri menyatakan kalau perkara tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya lagi. 

"Perkara Hasan Daud sudah tidak kewenangan kami lagi, karena sudah dilimpahkan ke Polda Kepri," kata Suhendri. 

Suhendri juga beralasan, sebelumnya kasus tersebut sudah di-SP3, tetapi karena dalam praperadilan yang dimohonkan pelapor dikalahkan PN Tanjungpinang, hingga kasus pidana yang dilaporkan sebelumnya ini kembali diproses. Alasan penahanan sendiri, dilakukan atas laporan Boyan dengan Nomor: LP: STPL/376/XII/2011 pada 21 Desember 2011 lalu. 

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana," pungkasnya.   

Tersangka Hasan Daud sendiri, dijemput dari rumahnya pada Senin (14/5/2012) malam, penangkapan tersangka dilakukan polisi atas surat penahanan yang dikeluarkan pada Selasa (15/52012).