Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Granat Nilai Bea Cukai Lengah Awasi Penyelundupan 351 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
Oleh : ant/si
Jum'at | 18-05-2012 | 08:46 WIB
Henri_Yosodingrat.jpg Honda-Batam

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat

JAKARTA, batamtoday - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menganggap petugas Bea Cukai "lengah" mengawasi Pelabuhan Tanjung Priok terkait dugaan penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kilogram dari China melalui Malaysia menuju Indonesia.

"Kalau peredaran sabu-sabu melalui pelabuhan peti kemas bisa keluar berarti pengawasan khususnya diabaikan dan lengah," kata Henry di Jakarta, Jumat (18/5/2012). 

Henry khawatir pengawasan yang lemah di pelabuhan dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia.

"Mungkin hasil tangkapan 351 kg hanya 10 persen dari total narkoba yang diselundupkan ke Indonesia," ujar Henry.

Pengacara senior itu menjelaskan instansi kepolisian, Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Bea Cukai harus meningkatkan koordinasi terkait dengan kewenangan mendeteksi penyelundupan narkoba melalui jalur pelabuhan peti kemas.

Henry menegaskan Polri, Bea Cukai, dan BNN memiliki kewenangan sama untuk memasuki suatu wilayah yang diduga terdapat peredaran narkoba.

Henry juga mengingatkan agar petugas Bea Cukai menyiapkan tim anjing pelacak dan alat detektor canggih guna mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui pelabuhan peti kemas.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 351 kg dan menangkap empat tersangka berinisial AK, DR, MW alias A, dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, dalam kurun waktu 2--9 Mei 2012 pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Sabu-sabu senilai Rp702 miliar itu dapat dikonsumsi sebanyak 35 juta orang dan akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Manado.

Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro menyatakan salah satu tersangka mengaku menyelundupkan sabu-sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Eko menjelaskan tersangka menyelundupkan narkoba jenis kristal padat itu dengan cara membungkus menggunakan bungkusan makanan ikan dan aluminium foil.