Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Bea Cukai Persilahkan Polisi Tindak Oknum yang Loloskan 351 Kg Sabu dari Malaysia
Oleh : si
Kamis | 17-05-2012 | 17:35 WIB

JAKARTA, batamtoday - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyerahkan kepada Polda Metro Jaya guna menyelidiki dugaan ada atau tidaknya keterlibatan petugas instansi terkait soal lolosnya penyelundupan 351 kilogram sabu-sabu melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Soal narkoba kewenangan kepolisian, kita serahkan sepenuhnya," kata Kepala Humas Ditjen Bea Cukai Martediansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/5/2012)

Martediansyah mengatakan, pihaknya tidak akan menyelidiki secara internal terkait dugaan lolosnya 351 kg narkoba dari China itu melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok tersebut.

Namun, Ditjen Bea Cukai siap membantu petugas kepolisian memberikan informasi maupun data pengiriman barang, guna mengungkap dugaan lolosnya narkoba jenis kristal padat itu.

Martediansyah menjelaskan, pihaknya bisa mengetahui dugaan modus dan motifnya penyelundupan narkoba dengan cara membuka data pengiriman kontainer melalui jalur hijau atau merah.

Sejauh ini, Martediansyah belum mendapatkan informasi adanya rencana pemeriksaan petugas Bea Cukai oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 kg dan menangkap empat tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J dalam kurun waktu 2--9 Mei 2012 pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Sabu senilai Rp702 miliar itu dapat dikonsumsi sebanyak 35 juta orang dan akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado.

Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro menyatakan, salah satu tersangka mengaku menyelundupkan sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Eko menjelaskan, tersangka menyelundupkan narkoba jenis kristal padat itu, dengan cara membungkus menggunakan bungkusan makanan ikan dan aluminium foil.

Sementara itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Rahmat Wibowo mengungkapkan penyidik kepolisian masih memproses rencana pemeriksaan terhadap pengusaha peti kemas dan penyewa gudang.

"Penelusuran hingga ke Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok," tutur Rahmat.