Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Siap Laksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Oleh : Redaksi
Senin | 06-07-2020 | 12:20 WIB
ilustrasi-pemilu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang jatuh pada Rabu, 9 Desember 2020. Demikian disampaikan Arief dalam konferensi video di Youtube BNPB, Senin (6/7/2020).

"Siap melaksanakan (pilkada serentak) 9 Desember 2020, Rabu," ujar Arief.

Menurutnya, ada pemilu yang berbeda sepanjang catatan sejarah Indonesia. Pertama adalah pemilu 2019 serentak yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Kedua, tahun 2020 ini pemilihan pertama di tengah pandemi covid-19. Pelaksanaannya di 2020 ini akan menjadi penting untuk memberi dasar bagi generasi yang akan datang," kata Arief.

Menurut dia, Indonesia bisa meniru pemilu yang dilaksanakan negara lain. Sebab, saat ini, ada pula negara lain yang masih harus melaksanakan pemilu. Namun, tentunya tidak semua bisa diadaptasi dan harus mengukur kultur masyarakat Indonesia.

"Pemungutan dan hitung suara, ada masukan online. Tapi KPU berdasarkan pengalaman, menurut saya, jangan menghilangkan kultur pemungutan suara. Tapi, begitu sudah dihitung, semua orang menyaksikan, waktu mau direkap, itu menggunakan teknologi informasi," ujar Arief.

KPU akan menambah peraturan baru yang saat ini masih dalam pembahasan. Utamanya adalah terkait dengan protokol kesehatan. Misalnya terkait administrasi pendaftaran calon. Dalam UU masih diminta untuk calon harus mendaftar sendiri.

"Nantinya akan diperbolehkan calon datang bersama wakil dan dua staf yang akan membantu membawa berkas pendaftaran. Tidak lantas menghilangkan pendaftaran," kata Arief.

Kemudian terkait dengan kampanye, KPU menegaskan akan menghilangkan pertemuan secara fisik. Sebagai gantinya semua bisa dilakukan secara daring. Pada UU masih memperbolehkan kampanye tapi diatur.

"Misal boleh tapi 40% dari kapasitas ruangan," ujarnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan ada 270 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada pada Desember 2020 mendatang. Menurut dia, hukum pelaksanaan pemilu ini tetap berpegang pada keselamatan penduduk.

"Ini hukum tertinggi, tapi setelah itu hak-hak masyarakat dijaminkan. Disiplin adalah kata kunci. KPU dan gugus tugas bisa mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan," kata Safrizal.

Menurut dia, 270 wilayah tersebut terdiri dari berbagai macam zona mulai dari hijau, merah, oranye dan kuning. Sehingga semua akan berlaku protokol dasar seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan.

Untuk kampanye bisa dilakukan melalui streaming. Bahkan, menurut Safrizal, bisa menghemat biaya lantaran sebelum pandemi, kampanye dengan 10 ribu orang bisa merogoh kocek hingga ratusan juta. Sehingg kampanye di tengah pandemi bisa dilakukan dengan cara kampanye baru.

Terkait dengan kampanye yang mengandalkan teknologi, pakar teknologi informasi Roy Suryo menegaskan, pilkada adalah kewajiban. Untuk itu disarankan kampanye memanfaatkan teknologi informasi.

"Sosialisasi kampanye, ini yang penting. Karena kita lihat ada banyak hal yang sudah diatur. Saya sarankan, manfaatkan teknologi informasi, karena sosialisasi kampanye, kalau dilarang bagaimanapun, bisa menimbulkan pelanggaran yang besar," ujar Roy.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Yudha