Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Keluhkan Keberadaan Lokalisasi Bukit Senyum
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 04-02-2011 | 16:38 WIB
bukit-senyum-3.jpg Honda-Batam

Bukit Senyum - Berikut pemandangan yang dapat dinikmati dari lokasi Bukit Senyum. Namun kini masyarakat umum tidak dapat lagi menikmati pemandangan indah dari lokasi itu karena telah berubah jadi lokalisasi.

Batam, batamtoday - Keberadaan lokalisasi di kawasan pemukiman Bukit Senyum, Kelurahan Sei Jodoh mengundang reaksi keras masyarakat setempat. Masyarakat berharap pemerintah kota (Pemko) Batam menertibkan lokalisasi tersebut yang disinyalir telah beroperasi secara ilegal selama tiga tahun.

Perwakilan masyarakat setempat, Husni Sangaji yang ditemui batamtoday saat akan melayangkan surat keluhan kepada Komisi I DPRD Kota Batam pada Jumat, 4 Februari 2011 menjelaskan aktifitas hiburan malam disana menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Jadi orang-orang menilai ibu-ibu yang berkegiatan disana semua Pekerja Seks Komersial (PSK)," keluh Husni di gedung DPRD.

Husni juga menilai aktifitas lokasisasi tersebut seperti dibekingi oknum penegak hukum. Perkiraan itu, katanya, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Bukit Senyum karena sejak beroperasi tidak ada sama sekali tindakan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan pihak kepolisian.

"Aktivitas usaha pelacuran tidak diperbolehkan, jika pemerintah tidak melakukan tindakan maka masyarakat yang akan menertibkan," tegas Husni.

Menanggapi itu, Biliefman Sijabat, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan pihaknya akan segera melakukan inspeksi ke Bukit Senyum.

Menurutnya, Pemko Batam juga harus tegas menindak lanjuti keluhan masyarakat, terlebih satpol PP yang bertugas secara penuh mengawal Peraturan Daerah (Perda).

Pemko Batam, lanjut Biliefman berkewajiban untuk aktif menjaga moral bangsa, terutama urusan sosial kemasyarakatan.

"Kami akan turun ke lokasi," ujar dia.

Komisi I menurut politisi asal Partai Indonesia Baru (PIB) juga telah intensif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk urusan penertiban panti pijat yang kerap kali menyalahgunakan izin.