Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Periksa Pedagang Tas KW Merk Bonia
Oleh : al/dd
Rabu | 16-05-2012 | 15:47 WIB

BATAM, batamtoday - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Koleksi (APK) yang memperdagangkan tas tiruan (KW) bermerk BONIA diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota APK ini sudah berlangsung sejak Senin (30/4/2012) lalu. Dan hingga Rabu (16/05/2012) hari ini, setidaknya sudah empat pengusaha menlajani pemeriksaan dan ratusan tas KW Bonia diamankan sebagai barang bukti.

Satu dari empat pengusaha yang diperiksa, yakni  Y yang merupakan pemilik Toko Calibre di Palm Spring, dan menjual barang dagangan tas tiruan (KW) bermerk BONIA. Selama pemeriksaan sejak 30 April lalu, pengusaha yang masih berstatus saksi ini terus didampingi Ketua Kadin Batam, Nada Soraya.

Dikatakan Nada Roraya, selama pemeriksaan yang dijalani anggota Kadin ini, Kadin Batam menunjuk kuasa hukum dari Yapeknas, yakni Adang. "Kita di sini sifatnya sebagai pendamping aja, karena mereka adalah anggota kita (Kadin Batam-red) yang perlu didampingi karena merupakan tanggung jawab kita kepada anggota," ujar Nada.

Para pedagang ini, lanjutnya, merupakan pedagang yang menjalani bisnis penjualan tas merk Bonia di kawasan mall-mall seperti di Nagoya Hill, BCS Mega Mall dan di kawasan Nagoya yang diperoleh langsung dari berbagai negara, seperti Cina, Hongkong maupun Korea melalui jasa transportir.

"Adanya pemeriksaan yang ditindak lanjuti oleh polisi karena adanya laporan dari pengacara pihak Bonia langsung, karena ada delik laporan ini, ya harus di jalani," ujar Nada.

Sebagai Ketua Kadin Batam, adanya laporan yang ditindak lanjuti oleh Polsi, katanya pengusaha APK jangan merasa takut, apapun panggilan atau pemeriksaan yang dilakukan polisi masih sebatas penyidikan yang bersetatus saksi.

"Karena ini tanggungjawab kita di Kadin, kita harus memberikan pendidikan kepada pengusaha dan pedagang sebagaii anggota kita. Pendidikan yang kita lakukan seperti menganjurkan pedagang kepada konsumen dengan memberitahukan kalau barang yang akan di perjual belikan adalah barang tiruan," terangnya.

Bila pelaksaan perdagangan sudah  terjadi seperti itu, tambahnya pengusaha tidak dapat dapat dipersalahkan karena sudah mengatakan kepada konsumen barang tersebut merupakan barang tiruan atau KW.

"Kecuali pedagang tidak memberitahukan kalau barang itu merupakan produk tiruan yang asli," katanya.

Terlebih lagi, adanya pemeriksaan barang berupa tas KW Bonia yang sedang diselidiki polisi, katanya sudah merupakan bentuk pendidikan. Sehingga dengan adanya kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali pemerintah Kota Batam harus memperhatikan pedagang yang ikut memajukan perekonomian dengan bekerjasama dengan Kadin Batam.

Nada mengatakan kembali, sejak anggotanya di periksa, polisi sudah menyita hampir lebih dua ratus tas KW Bonia dari empat pengusaha koleksi yang di sita dari beberapa lokasi pertokoan maupun konter-konter kecil.

"Kalau tiga pedagang ada puluhan, sedangkan untuk Yanti ada sebanyak 170 yang disita polsi," akuinya.

Pantauan batamtoday di Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Yanti menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi didampingi kuasa hukum serta ditunggui oleh Nada Soraya, selaku Ketua Kadin Batam di luar kantor Subdit I. Semenyara barang sitaan yang terdiri dari puluhan kantong kresek berwarna merah berada di ruang Subdit I Ditreskrimsus.

Waka Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kuarta tidak menapik adannya penyidikan yang masih dilakuka anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri. "Pemeriksaan mash dilakukan secara meraton," ujarnya singkat di Mapolda Kepri.