Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditnarkoba Polda Kepri Kembali Cokok Kurir Sabu
Oleh : al/dd
Rabu | 16-05-2012 | 15:39 WIB
tersangka-narkoba-1.jpg Honda-Batam

Dirnarkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat saat menginteogasi tersangka HS

BATAM, batamtoday - Hs (28) kurir narkotika jenis sabu-sabu tidak berdaya saat diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di kawasan perumahan Marina City, Sekupang pada Selasa (15/05/2012) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan 5,2 gram sabu dari tangan pelaku.

"Pelaku diamankan pada saat akan melakukan transaksi di kawasan perumahan itu, didapati di dalam saku celana pelaku satu lembar tisu putih yang berisikan satu bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat kepada wartawan, Rabu (16/05/2012).

Sementara HS mengaku saat di tanya oleh AKBP Agus Rohnat, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang temannya bernama Sayti (DPO) yang menyuruhnya mengantar ke pada Yuli diii perumahan tersebut.

"Saya dusuruh antar aja pak, kata kawan saya nanti ada yang jemput. Rencanaya 5 jie 3Gram-red) barang itu akan dijual Rp 5 juta," akuinya.

HS yang mengaku sebagai tukang ojek ini mengaku mendapat upah sebagai kuris sabu-sabu sebanyak Rp 1 juta, selain itu pelaku juga mendapat barang haram itu untuk di komsumsi sendiri.

Selama berada di Batam, pelaku asal Aceh Utara ini megaku baru tiga kali menjalani sebagai kuris Rabu-sabu. "Baru kali ini saya tertangkap. Saya nyesal," akui ayah anak satu ini.

Atas tangkapan narkotika jenis sabu-sabu ini, selain sabu seberat 5,2 gram, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa satu unit handpone Nokia 1280 warna hitam dengan kartu As, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-merah dengan nolor Polisi BP 2395 beserta kunci, STNK atas nama a.n Sulaiman AT dan satu lembar KTP asli.