Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Lebih Buruh PT Varta Gelar Aksi Mogok
Oleh : gk/dd
Rabu | 16-05-2012 | 12:33 WIB
mogok-varta-4.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ratusan buruh PT Varta terlihat duduk-duduk di sekitar lokasi perusahaan

BATAM, batamtoday - Seratusan lebih buruh PT Varta Microbateray Batam melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan yang terletak di lot 310 Batamindo. Aksi mogok kerja ini untuk menuntut hak-hak mereka yang ditindas oleh pengusaha, terlebih pemecatan sepihak terhadap 13 buruh permanen oleh pihak menajemen PT Varta.

Aksi mogok kerja sekitar 150 lebih  buruh PT Varta ini dimulai pada Rabu (16/5/2012) pagi dan direncanakan akan berlanjut sampai dua bulan berturut-turut sebelum ada kesepakatan antara pihak buruh dengan menajemen PT Varta.

Ketua PUK FSPMI Varta, Deddy Iskandar, saat ditemui di lokasi mengatakan, dalam aksi mogok hari pertama ini mereka menuntut pihak pengusaha supaya mempekerjakan kembali 13 buruh permanen yang di PHK sepihak, dan mencaput Surat Peringatan (SP) satu dan dua bagi ratusan buruh permanen lainnya.

"Aksi mogok yang kami lakukan ini untuk menuntut hak-hak buruh yang ditindas oleh pengusaha seperti PHK sepihak terhadap 13 buruh permanen," ujar Deddy.

Selain itu, kata Deddy, mereka juga menuntut supaya outsourcing segera dihapuskan khususnya di dalam PT Varta, dan diskriminasi yang dilakukan terhadap buruh anggota serikat.

"Beberapa anggota serikat yang masih bekerja di Perusahaan mengalami diskriminasi dan Union Basting dari pihak menajemen PT Varta. Kami meminta supaya hal seperti itu jangan terjadi lagi," paparnya.

Aksi mogok yang direncanakan berlangsung hingga dua bulan ini, hari pertama dimulai dengan hanya duduk di depan perusahaan tanpa melakukan aktivitas kerja. Dan apabila masih ada etikat baik oleh pengusaha mau melakukan perundingan bersama buruh untuk mencapai suatu kesepakatan hari ini, maka aksi mogok kerja buruh dapat dihentikan.

"Kalau memang ada niat baik mau menyetujui tuntutan kami maka aksi mogok kerja ini dapat dihentikan. Tapi, kalau hal itu tak terjadi mau tak mau akan berlanjut samapi dua bulan sesuai surat pemberitahuan yang kita layangkan," papar Deddy.