Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlakunya UU Perumahan dan Permukiman

Pemerintah Diminta Maksimal Sediakan Perumahan Bagi Masyarakat
Oleh : Surya
Jum'at | 04-02-2011 | 15:47 WIB
Yoseph_Umarhadi.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi V DPR dari F-PDIP Yoseph Umar Hadi

Jakarta, Batamtoday - DPR meminta pemerintah berperan maksimal dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat kecil dan menengah. Hal itu merupakan kewajiban Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang tertuang dalam UU Perumahan dan Permukiman yang secara resmi telah diberlakukan.

"Selama ini pemerintah tidak terlalu care (peduli, red) terhadap perumahan, yang baru dianggarkan 0,4 persen di APBN. Sebagai bentuk rasa kepedulian kita berharap Kemenpera mengalokasikan anggaran 5 persen lah," kata Yoseph Umar Hadi, Wakil Ketua Komisi V dari F-PDIP di Jakarta, Jumat (4/2/2010).

Menurut Yoseph, dengan diberlakukan UU Perumahan dan Permukiman itu, status Kemenpera naik peringkat bukan hanya sekedar kementerian negara saja, tetapi sudah bisa kementerian sendiri dengan nama Kementerian Perumahan.

"Artinya dengan perluasan peran itu sesuai UU tersebut, maka peran Kemenpera harus maksimal dalam menyediakan perumahan bagi berbagai kalangan masyarakat," katanya.

Selama ini pembangunan perumahan, kata Yoseph, mengalami banyak kendala karena sulitnya mencari sebidang tanah, terutama di perkotaan dan kurangnya dukungan perbankan. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa menyediakan tanah negara untuk membangun perumahan bagi rakyatnya seperti rumah susun. "Pemerintah harus mempersiapkan tanah negara yang nantinya bisa digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk dibangun rumah susun," katanya.

Sementara terkait dukungan perbankan, Yoseph mengusulkan adanya lembaga pembiayaan yang khusus membiayai perumahan. Misalkan, pembiayaan yang sifatnya APBN yang tidak kembali berupa hibah, diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui subsidi. "Tetapi ada juga pembiayaan yang sifatnya kredit, yang nanti dikembalikan. Itu bisa APBN bisa non APBN seperti tabungan perumahan dengan menyediakan finansial untuk kredit murah. Nah ini harus dilembagakan dan harus dikembangkan,” katanya.

Dengan diberlakukan UU ini, lanjutnya, DPR berharap pemerintah dapat memastikan ketersetersediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang layak huni."Nantinya pemerintah harus merumuskan, apakah itu keluarga miskin, apakah itu keluarga tidak mampu atau kalangan menengah. Jadi dengan UU ini, DPR mempercepat untuk penyediaan bagi masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah,” katanya.