Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Direskrimsus Limpahkan Berkas 36 Ribu Cakram Bajakan
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 18:24 WIB

BATAM, batamtoday - Berkas perkara kasus 36 ribu keping cakram bajakan dengan tersangka Miskal bin Mister alias Ikal (39) yang ditangani Subbid (Subbidang) II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), rencananya akan diserahkan ke Kejaksan Negeri Batam pada Rabu (16/05/2012).

"Rencananya hari ini kita ambil dulu penetapannya di pengadilan, besok baru kita serahkan ke kejaksaan tahap satu," ujar Kepala Subbidang (Kasubdit) II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol Surisman, Selasa (15/05/2012).

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Sub bidang (Kasubdit) II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol Surisman mengatakan hasil keterangan saksi ahli dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) beberapa waktu lalu, pelaku Miskal nin Mister alias Ikal (39) dinyatakan melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta. 

Dijelaskannya, dalam pelanggaran hak cipta, barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dengan Pasal 40 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1992.