Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasi Intel Bodong Jalani Persidangan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 17:20 WIB

BATAM, batamtoday - Bayu Aji Trisnanto (28), pemuda yang mengaku Pasi Intel Yonif 134 Tuah Sakti disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/5/2012). Terdakwa juga menipu Kurnia alias Nia, warga Tiban dengan meminta uang Rp15 juta dan sepeda motor.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Saiman menghadirkan dua saksi yakni Rusdianto, Pasi Intel asli dan Nia yang telah menyerahkan uang Rp15 juta serta sepeda motor.

Saksi Rusdianto mengatakan, setelah mendapatkan informasi ada yang mencaplok namanya, dia langsung memerintahkan anggotanya untuk membuntuti terdakwa dan menangkap di Masjid Raya.

"Dia kami tangkap ke Masjid Raya, langsung serahkan ke POM. Dari sana diserahkan ke Polisi dan saya diambil keterangan," kata Rusdianto.

Hakim juga mencocokkan antara KTA yang palsu dan KTA yang asli. KTA palsu ditandatangani oleh komandan berpangkat Brigjen, sedangkan KTA asli ditandatangani oleh oleh Danyon berpangkat Letkol.

"KTA kita ditandatangani oleh Komandan Yonif berpangkat Letkol," ungkap Rusdianto.

Sedangkan saksi Nia mengatakan dia kenal dengan terdakwa melalui facebook. Terdakwa mengaku Pasi Intel di Batam dan meminta uang Rp15 juta untuk biaya hidup sehari-hari. Lalu meminjam motor yang tidak dikembalikan lagi.

"Uang saya Rp15 juta yang diminta sama sepeda motor saya juga," ujar Nia.

Selepas itu, terdakwa yang dimintai keterangannya mengatakan dia membuat KTA palsu sendirian di Bandung dengan melihat contoh dari internet. Seragam TNI dipesan dari Andika Taylor, sedangkan sepatu dibeli seken dari Batuampar.

"Saya melakukan itu untuk menarik hati ibu Kurnia. Pakai uang 15 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor yang saya pakai dicuri orang dari tempat parkir," terang terdakwa.

Terdakwa dalam persidangan mengaku sangat menyesali perbuatannya, dia meminta maaf kepada Rusdianto dan Kurnia.

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada korban," katanya.

Selepas itu, Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan.