Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pura-pura Membesuk Ternyata Antar Sabu ke Lapas
Oleh : Harjo/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 17:00 WIB
sabu-lapas.gif Honda-Batam

Tersangka Hari bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Hari Marino (29), warga Bukit Cermin Tanjungpinang dibekuk petugas setelah berpura-pura membesuk tahanan namun ternyata menyuplai narkotika jenis sabu ke Lapas Km. 18, Bintan pada Senin (14/5/2012) kemarin. 

"Aksi pelaku digagalkan oleh petugas Lapas, saat mengantarkan nasi untuk salah seorang tahanan di Lapas. "Saat di periksa, ternyata bungkusan nasi tersebut di dalamnya berisi sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP I Ketut Suwarna, Selasa (15/5/2012). 

Suwarna menjelaskan pelaku diamankan oleh petugas Lapas sekitar jam 22.00 WIB dan diserahkan Satnarkoba Polres Bintan sekitar jam 24.00 WIB. Bersama pelaku turut diamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah telepon genggam dan uang Rp50 ribu. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, siapa tahanan pemilik barang haram tersebut ternyata tidak ada nama yang disebutkan oleh pelaku," ungkapnya.

Begitu dengan orang yang menyuruh pelaku untuk mengantarkan paket tersebut. Setelah dicari di alamat yang disampaikan ternyata sudah tidak ada.

Di depan penyidik pelaku mengaku sudah dua kali disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke dalam Lapas dengan imbalan sebesar Rp50 ribu. "Saya disuruh Ilham apek, dia sudah kasi tahu kalau di dalam bungkusan nasi ada sabu," kata Hari.

Dia mengatakan dirinya tertangkap saat disuruh mengantarkan nasi pecel lele dan lima bungkus rokok. 

"Apek bilang, nanti sampai di Lapas, sudah ada yang menjemput bungkusan tersebut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun penjara.