Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penasehat Hukum Ros Sebut Tuntutan JPU Tak Tepat
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 16:51 WIB

BATAM, batamtoday - Tim penasehat hukum terdakwa Rosma alias Rosita alias Ros dalam pledoi (pembelaan) mengatakan bahwa tuntutan JPU tidak tepat. Sebab terdakwa tidak terlibat merencanakan pembunuhan, hanya menyaksikan pembunuhan. 

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum secara bergantian tersebut, bahwa saat kejadian Ros sangat bingung dan ketakutan melihat terdakwa Mindo dan terdakwa Ujang mengeksekusi korban Putri Mega Umboh. Terdakwa tidak minta tolong, tidak berteriak dan tidak memberitahukan karena takut akan dimarahi. 

"Saat itu Ros mengintip, Mindo menggorok dan Ujang menusuk," kata Juhrin Pasaribu, penasehat hukum Ros. 

Dilanjutkan Aman Simamoran, yang juga penasehat hukum Ros bahwa saat disuruh Mindo menelepon Ujang, dia sama sekali tidak tahu dan tidak berani menanyakan alasan. 

"Kesaksian Ujang juga tidak pernah memberitahukan rencana pembunuhan tersebut. Ujang maupun Mindo tdk pernah memberitahukan rencana pembunuhan tersebut," ungkap Aman. 

Kesalahan terdakwa Ros seharusnya saat kejadian, langsung keluar rumah untuk berteriak dan meminta tolong kepada tetangga atau memberitahukan kepada sekuriti setempat. Seandainya berteriak, kemungkinan bisa diselamatkan.

Seharusnya, Ros dikenakan pasal 306 ayat 2 KUHP dengan sengaja membiarkan korban dibunuh dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, bukan pembunuhan berencana. 

"Tuntutan JPU tidak tepat. Meminta dan memohon agar menjatuhkan hukuman sesuai pasal 306 KUHP. Kami memohon hukuman seringan-ringannya," kata Aman menutup pembelaannya. 

Selanjutnya, hakim ketua Reno Listowo menanyakan kepada JPU apakah akan memberikan tanggapan atas pembelaan tersebut, JPU Sugeng mengatakan akan menanggapi secara tertulis.

"Kita tunda sidang sampai besok untuk mendengar jawaban dari JPU," kata Reno.