Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Sambil Pesta Sabu, Napi Lapas Barelang Aniaya Kawan Sekamar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-06-2020 | 09:24 WIB
lapas-barelang1.jpg Honda-Batam
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, Kompol Fadli saat berkoordinasi dengan Lapas Kelas 2A Barelang untuk melakukan penjemputan kepada pelaku dan korban penganiayaan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Informasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan bisa bebas mengkonsumsi narkoba khususnya jenis sabu di dalam penjara sepertinya sudah menjadi rahasia umum.

Cerita-cerita itulah yang kerap terungkap dari mereka yang kembali kepada masyarakat maupun hasil dari pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian selama ini.

Vonis penjara seumur hidup maupun hukuman mati, tidak serta merta dapat menghentikan langkah sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia mengedarkan garam 'ingris' tersebut.

Para napi kelas kakap yang berlinang harta dapat dengan mudah mengatur segalanya. Barang haram itu tidak hanya beredar di luar penjara. Mereka bisa mengatur memasukkan, mengedarkan dan menggunakan sabu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pundi rupiah pun mengalir deras, karena alat komonikasi handpne dapat dipergunakan dengan bebas. Kasus serupa kuat dugaan terjadi di Lapas Kelas 2A Barelang Batam. Hal ini terungkap dari penganiayaan yang dilakukan dan dikendalikan seorang napi narkotika asal Malaysia yang tengah menjalani masa hukuman selama 16 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh BATAMTOAY.COM, penganiayaan itu terjadi di Blok A 11, ruang narkotika. Seorang lelaki, ZH (32) dikeroyok lima orang napi lainnya. Permasalahannya tak jauh dari Sabu.

Choo Wei Tin (36) menghardik dan melakukan pemukulan kepada ZH dengan sebatang kayu. Tidak hanya sekali, Choo Wei Tin bertubi tubi melakukan pemukulan diikuti empat warga binaan lain di dalam satu sel.

Penganiayaan itu dilakukan para warga binaan narkotika Blok A 11 Lapas Kelas 2A Barelang Batam sambil pesta sabu. ZH pun babak belur dibuat mereka.

Choo Wei Tin menagih sisa barang bukti sabu dari tangan ZH. Pasalnya, Choo Wei Tin merasa jumlah barang bukti sabu yang diserahkan dan diterima ZN tidak sama dengan jumlah pada saat ZN tertangkap.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban napi ZH membuat laporan ke pihak berwajib, Laporan Polisi Nomor: LP-B/54/VI/2020/SPKT-Kepri, 10 Juni 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menjemput para tersangka di Lapas Kelas 2A Barelang Batam.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Kamis (11/11/2020), sore para narapidana tersebut dibawa ke Mapolda Kepri. Mereka digiring ke Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto yang dikonfirmasi tidak menepis telah terjadi dugaan penganiyaan yang terjadi di Lapas Kelas 2A Barelang Batam. Menurutnya, ada sebanyak 8 warga binaan yang di bawa ke Polda Kepri.

"Ya, ada 8 orang warga binaan yang kita jemput dari LP (Lembaga Pemasyarakatan). Satu korban, lima pelaku diduga melakukan tindak pidana lenganiayaan dan dua orang saksi," kata Arie, Jumat (12/06/2020).

Berdasarkan laporan keluarga korban, penganiayaan terjadi pada bulan lalu, Sabtu, 9 Mei 2020 sore dan kasus tersebut dilaporkan pada 10 Juni 2020.

"Sekarang masih diproses dan dilakukan penahanan kepada tersangka di Polda," tutup Arie singkat.

Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan napi kasus narkotika termasuk Choo Wei Tin dan satu orang warga binaan terjerat kasus pembunuhan.

Editor: Yudha