Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Rosma akan Ajukan Pembelaan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 11:56 WIB

BATAM, batamtoday - Rosita alias Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh mengaku masih tidak terima dengan tuntutan JPU sebelumnya hukuman penjara selama 15 tahun. 

Di ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam sebelum sidang, Ros mengatakan dia akan mengajukan pembelaan yang diwakilkan oleh penasehat hukumnya. 

"Saya tetap tidak terima sama tuntutan Jaksa," ujar Ros, Selasa (15/5/2012).

Dia beralasan tidak pernah ikut melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. Tapi, sambil menggendong Kesya, dia memang melihat Mindo membunuh Putri.  

"Ros tidak ikut membunuh ibu, menggendong Kezia dan cuma melihat (pembunuhan-red.)," ungkapnya. 

Sementara itu, aat diberitahukan kepada Ros bahwa mantan majikannya Mindo Tampubolon yang juga terdakwa kasus pembunuhan menangis saat membacakan pembelaan, Ros mengaku iba. 

"Kasihan juga ya bapak sampai nangis," ujar Ros. 

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Ros hukuman penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh dan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP.