Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat Pemko Batam Dilaporkan Istri soal Perselingkuhan dan KDRT
Oleh : Hadli
Rabu | 10-06-2020 | 14:04 WIB
ilustrasi-KDRT.jpg Honda-Batam
ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum pejabat Pemko Batam berinisial RZN dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Batam Kota atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).

Belum diketahui pasti kronologisnya, namun kuat dugaan KDRT yang terjadi dikarenakan adanya pihak ketiga masuk dalam rumah tangga pejabat tersebut.

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, menyebutkan, pihknya telah menerima laporan dari istri yang bersangkutan yang merupakan pejabat di lingkungan Pemko Batam

"Soal dugaan KDRT yang dilaporkan RH telah kami terima dan masih dalam proses lidik. RH merupakan istri dari R ZN," kata kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi (LP): B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK-Polsek Batam Kota pada Selasa (19/05/2020), kejadian terjadi di Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian Kecamatan Batam.

Hasil visum dugaan terjadinya KDRT di RS Elizabet pada 19 Mei 2020 juga telah dilampirkan pelapor. Dugaan tejadi KDRT terjadi setelah diketahui dugaan perselingkuhan suaminya yang berstatus PNS Pemko Batam.

Editor: Chandra