Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSP BUMN Nilai Pemberhentian Dirut Merpati Cacat Hukum
Oleh : redaksi
Selasa | 15-05-2012 | 09:13 WIB

JAKARTA, batamtoday - Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) menilai pemberhentian pemberhentian mendadak Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Capt Sardjono Johny cacat hukum karena melanggar Pasal 17 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang berbunyi "Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannnya".

Melalui siaran pernya kepada batamtoday pada Senin (14/5/2012), Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, mengatakan, dalam kasus pemberhentian Capt Sardjono Johny, alasan yang dikemukakan oleh pejabat Kementrian BUMN adalah alasan yang tidak tepat dan terkesan mengada-ada karena memang surat pengunduran diri Sardjono Djony sudah ditolak secara tegas, jelas dan terbuka oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Secara hukum, pernyataan Dahlan Iskan yang menolak pengunduran diri adalah sah dan oleh karenanya surat pengundaran diri tersebut harus dianggap tidak pernah ada," tambahnya.

"Hari ini (Senin, 14 Mei) kita mendapat kabar mengejutkan soal pemberhentaian mendadak Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Capt Sardjono Johny. Yang lebih mengejutkan lagi, alasan pemberhentian tersebut adalah adanya permohonan pengunduran diri Capt Sardjono Johny yang pernah diajukan bulan Februari 2012 dan secara langsung  telah ditolak oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan pada saat itu juga," kata Arief Poyuono.

Terlebih lagi, sambung Arief, segenap karyawan PT Merpati Nusantara Airlines juga menolak pengunduran diri Sardjono Jhony tersebut karena kinerja Sarddjono Johny cukup lumayan. Perlu dicatat, sejak Sardjono Djony memimpin, gaji karyawan PT Merpati Nusantara Airlines tidak lagi dicicil sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.

"Acara pemberhentian Sardjono Johny ini juga terkesan aneh karena dilakukan tanpa kehadiran Menteri BUMN Dahlan Iskan. Patut dipertanyakan, apakah dalam hal ini Dahlan Iskan sengaja tidak dilibatkan oleh bawahannya atau bahkan tidak diberitahu sama sekali," ujarnya.

Arief juga memaparkan, secara jelas Pasal 14 UU BUMN mengatur bahwa wewenang memberhentikan Direksi BUMN ada pada Menteri BUMN yang dalam hal ini bertindak selaku RUPS karena keseluruhan saham PT Merpati Nusantara Airlines masih dimiliki oleh negara. Wewenang ini adalah wewenang yang tidak dapat dialihkan kepada siapapun, juga termasuk bawahan sang menteri.

"Kami menyayangkan jika di era kepemimpinan Dahlan Iskan masih terjadi pergantian Dirut BUMN yang tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan terkesan dipaksakan. Idealnya, Dirut BUMN dapat melaksanakan tugasnya selama satu perode yaitu 5 tahun atau jikapun harus diberhentikan di tengah jalan maka pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan elegan, tidak konspiratif  dan mentaati kaidah-kaidah hukum," ungkapnya.

Pola pergantian Dirut BUMN yang politis, mendadak, tidak transparan, Arief menambahkan, adalah pola lama yang seharusnya ditinggalkan. Dahlan Iskan mempunyai tanggung-jawab untuk menghentikan 'anggapan' bahwa BUMN adalah mesin ATM sekelompok elit yang harus diperebutkan dengan mengonta-ganti direksi-nya.