Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Anak Punk dan Gelandangan Ditangkap Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 17:14 WIB
punk-garuk.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 11 orang anak punk dan gelandangan di Kota Tanjungpinang, diamankan anggota Sabhara Polresta Tanjungpinang pada Senin (14/5/2012).

 

Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Edward Palis mengatakan, penangkapan anak punk dan gelandangan ini, dilakukan atas laporan warga yang mengaku sering kehilangan pakaian di sejumlah wilayah Tanjungpinang saat dijemur.

"Kita amankan sekitar 11 orang anak punk dan anak gelandangan, karena sudah membuat onar dengan ngelem, mabuk-mabukan, maling jemuran rumah warga, dan bahkan makan tak bayar," kata Edward.

Penangkapan sendiri, dikatakan Edward, dilakukan di sejumlah tempat seperti di Bintan Center, Ocean Corner, dan sejumlah lokasi lainnya, ketika sejumlah anak punk dan gelandangan itu sedang tidur.

"Ke-11 anak punk dan gelandangan ini kita kenakan pasal 505 tentang anak gelandangan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 hari kurungan atau denda sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," terang Edward.

Tragisnya, kendati sudah kesekian kali polisi mengamankan anak jalanan namun hingga saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang terkesan membiarkan. 

Kadisnakersos Tanjungpinan Jumadi Esram yang dikonfirmasi batamtoday terkait dengan penangkapan anak gelandangan dan anak punk ini, hingga berita ini diunggah enggan berkomentar.