Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Hanya Amankan 1 dari 3 Pengguna Sabu di Karaoke
Oleh : Agus/Charles/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 17:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dari tiga orang yang diamankan Satnarkoba dan BNN Tanjungpinang dalam penggrebekan pengguna dan pemilik Narcotika jenis sabu-sabu di Karaoke Ocean One Bintan Mall beberapa waktu lalu, ternyata hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial Md.

"Dari tiga orang yang kita amankan saat itu, setelah test urine hanya satu orang yang positif mengunakan narkotika atas nama Md. Sedangkan dua orang lainya, masing-masing Fb dan Mr merupakan sebagai saksi," kata Kasat narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Harry Andreas, Senin (14/5/2012).

Tersangka Md sendiri, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional dan Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada Minggu (6/5/2012) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat pengerebekan polisi mendapati Md bersama dua wanita yang menemaninya yakni Fb dan Mr, sedang asyik bernyanyi. Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam sebuah tas samping milik Md polisi menemukan sebuah bong (alat hisap sabu), pipa plastik dan kaca. 

"Kita tetapkan Md sebagai pelaku pengguna sabu, sementara Fb dan Mr hanya sebagai saksi, karena saat kita mintai keteranganya keduanya mengakui kalau tidak tau menau dengan sabu dan bong penghisap yang dibawa tersangka Md, dan kedua wanita ini kita jadikan sebagai saksi," kata Hary.

Atas perbuatannya, Md dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.