Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Hotma Tuding Kombes Wibowo Rekayasa Kasus
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 16:09 WIB
Hotma-Sitompoel.gif Honda-Batam

Hotma Sitompoel, kuasa hukum Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Hotma Sitompoel, penasehat hukum terdakwa Mindo Tampubolon dalam pledoinya mengatakan bahwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang melibatkan kliennya penuh rekayasa oleh Kombes Wibowo.

"Ini semua penuh rekayasa oleh Kombes Wibowo dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum. Banyak fakta persidangan yang tidak diajukan oleh JPU dalam tuntutannya yang penuh fitnah," tegas Hotma.

Dia juga menyebut banyak sekali kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik dan diikuti oleh JPU. Seperti isi dari alat pendeteksi kebohongan (lie detector) yang diajukan kepada Ujang ketika ditanyakan apakah Ujang yang membunuh Putri dijawab benar oleh Ujang dan alat tersebut menyatakan jujur. Saat ditanyakan apakah Mindo terlibat, Ujang menyatakan terlibat dan detektor kebohongan menyatakan bahwa jawaban Ujang bohong.

"Kenapa ini tidak pernah diajukan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Ini kita ungkap semua," ujar Hotma.

Di persidangan Hotma juga menyebut bahwa fakta persidangan tidak ada seorang saksipun yang memberatkan keterlibatan terdakwa Mindo kecuali kesaksian Ujang dan Ros yang diragukan kebenarannya. Pasalnya dari awal keterangan keduanya sudah berubah-ubah.

"Keterangan keduanya berubah-ubah dari saat ditangkap hingga dalam persidangan di Pengadilan," tegasnya.