Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Saksi Telah Diperiksa, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Impor 27 Kontainer Tekstil
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 27-05-2020 | 18:36 WIB
modus-kontainer.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses pemindahan barang dari kontainer ke kontainer di kawasan Batuampar, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sedikitnya 20 saksi sudah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor 27 kontainer tekstil premium yang melibatkan PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.

"Saksi sudah diperiksa sekitar 20-an orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kasubbid Kehumasan M Isnaeni, dikonfirmasi pewarta lewat pesan WhatsApp, Rabu (27/5/2020) siang.

Adapun 20-an saksi yang diperiksa itu, di antaranya Susila Brata selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam; Yosef Hedriansyah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam; Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam; Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam; M Munif selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan KPU Bea Cukai Batam; Arif Setiawan sebagai Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam; Rizki Juliantara selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam; Randuk Marito Siregar selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam dan Anugrah Ramadhan Utama selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai. Sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Batam dalam kasus ini.

Selain itu, ada juga dari kalangan swasta yakni Dewi Ratna. "Salah satu Ibu Dewi," ujar Isnaeni.

Mengenai Dewi Ratna, yang sebelumnya disebut sebagai mafia teksti, kata Isnaeni, belum mendapat informasi detail dari pihak penyidik. "Penyidik tidak menjelaskan mengenai itu," ungkapnya.

Hingga saat ini, sambung Isnaeni, tersangka dalam perkara impor 27 kontainer tekstil premium, belum ditetapkan. Bahkan, penyidik masih mengevaluasi rangkaian penyidikan yang selama ini dilakukan.

"Hasil penyidikan nantinya dievaluasi dulu, untuk menentukan langkah selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata bersama empat orang pejabat di bawahnya diperiksa Tim Jampidsus Kejagung RI, Selasa (12/5/2020) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kasus impor 27 kontainer tekstil premium.

Susila Brata bersama empat anak buahnya itu, masing-masing Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah; Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M Munif terseret ke pusaran korupsi akibat permainan PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP).

Di mana, PT FIB dan PT PGB ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Kota Batam. Permainannya yang berhasil diungkap Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang.

Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Selain itu di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

"Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China," demikian kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, Selasa (12/5/2020) dalam siaran persnya.

Hari mengungkapkan, fakta yang sebenarnya adalah ke-27 kontainer tersebut berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

"Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.

Selain pemeriksaan yang berlangsung hari ini, sebelumnya juga Tim Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeladan di dua rumah pejabat BC Batam. Barang yang disita berupa 3 unit handphone dan 1 unit flasdisk.

Editor: Gokli