Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Nilai Keputusan Lanjutkan Tahapan Pilkada pada Juni Terlampau Berani
Oleh : Irawan
Minggu | 17-05-2020 | 14:04 WIB
teras_narang3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 6 Juni mendatang dinilai terlampau berani

"Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada 6 Juni 2020 tersebut  terlampau berani dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," kata Teras, Minggu (17/5/2020).

Teras Narang memaparkan pandanganya  setelah sebelumnya berkunjung ke beberapa Provinsi yang ikut Pilkada, sebelum pandemi Covid-19.

Langkah untuk menunda Pilkada sampai dengan 9 Desember 2020, menurutnya tidaklah bijaksana. Sebab, terkesan hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran, tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada tahun 2020.

"Saya berpendapat bahwa keputusan Pemerintah,DPR dan KPU tersebut akan memicu mewabahnya pandemi Covid 19 di tanah air, terutama di 270 provinsi, kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada yang akan datang," katanya.

Karena itu, Senator asal Kalimantan Tengah ini menyarankan agar diberi jedah waktu kepada rakyat untuk  menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan Covid 19.

Mantan Gubernur Kalteng ini mengingatkan akibat pandemi Covid 19, banyak rakyat kita yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi dan keuangannya.

Belum lagi sekiranya terjadi yang tidak kita harapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid 19 ini.

Teras pun mengakui bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan Pilkada sampai bulan Desember 2020. Kendatipun DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR,serta KPU.

Pada sisi lain , terkait  DPD tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan Pilkada itu

Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antar lembaga negara tersebut.

"Saya adalah salah satu anggota DPD RI yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK," tegasnya.

Dia menegaskan negara kita adalah negara hukum. Hukum harus ditegakan.

"Bagaimana negara kita mau memerintahkan taat hukum kepada rakyatnya, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya. Pembelajaran dan sikap yang obyektif, konstruktif dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara, wajib dilaksanakan. Itulah perwujudnyataan negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis," tandas Teras Narang.

Editor: Surya