Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Sarat Intervensi

Kajati Kepri Dinilai Tak Berani Usut Korupsi Rp68 M Dana Hibah UMRAH
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 11-05-2012 | 10:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga sarat dengan intervensi Pemerintah Provinsi Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri terkesan menutup mata dalam menyikapi laporan masyarakat atas indikasi korupsi penyalahgunaan dana hibah Rp68 miliar APBD Kepri dari tahun 2007-2011 ke Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Yayasan Pendidikan Kepri.

"Kami menilai ada intervensi itu tapi kami tetap meminta, institusi Kejaksaan Tinggi untuk berkomitmen dalam penegakan hukum di Kepri dan menuntut dilakukannya  penyelidikan terhadap penyaluran dana hibah Rp68 miliar dari APBD Kepri tahun 2007 hingga 2012 ke Universitas Maritim Raja Ali Haji melalui Yayasan Pendidikan Kepri," ujar Andreas Febriko, koordinator Gerakan Peduli Pemuda dan Masyarakat (GPPM) Kepri kepada batamtoday.

 Selain meminta transparansi Kejaksaan Tinggi Kepri dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Hibah ke UMRAH, Febriko juga menyatakan, adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutemen pegawai di institusi pendidikan tinggi yang baru dinegerikan itu.

"Pelaksaan rekruitmen tenaga pengajar, administrasi dan pegawai di UMRAH terjadi KKN, dimana yang dimasukan dan diterima bekerja disana hanya dari kalangan keluarga dan kolega pejabat tertentu," sebut Febriko lagi.

Akibatnya, akibt tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai di UMRAH membuat sejumlah putra daerah yang memiliki pendidikan, tidak diterima bekerja di perguruan tinggi tersebut.

"Atas dasar ini, kami dari GPPM Kepri menggugat dan meminya adanya persamaan hak dan kesempatan bagai semua pihak khususnya putra daerah dalam mengabdikan diri,di UMRAH dan bukan hanya memasukan kolega dan keluarga pejabat tertentu," ujarnya.

Sebagaimana pernah dirilis batamtoday, atas laporan LSM dan mahasiwa terhadap dugaan korupsi dana Rp68 miliar dana hibah APBD Kepri ke Yayasan pendidikan Kepri dan UMRAH pada 2011 lalu, Kejaksaan Tinggi Kepri, telah melakukan penyelidikan internal (Pulbaket) terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Suhajar Diantoro, sebagai ketua pengelola Yayasan Pendidikan Kepri saat itu.

Berdasarkan telaah dan pulbaket yang dilakukan, dari dana hibah yang dikucurkan pemerintah Provinsi Kepri tahun 2007, ke Yayasan Pendidikan Kepri telah dipergunakan untuk membayar gaji, pengadaan ATK, dan pada tahun tersebut ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pihak UMRAH ke yayasan.

Sementara dana hibah tahun 2008, 2009 dan 2010, menurut telaah Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyebutkan, banyak pelaksanaan penggunaan dana yang tidak didasari oleh hukum dan aturan senilai Rp6 miliar lebih, dalam pengadaan penyewaan bus, kendaraan dinas serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dari dana yang dikucurkan pemerintah.