Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNPB Usulkan PSBB Diterapkan di Seluruh Pulau Jawa
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-05-2020 | 13:04 WIB
sekum_bnpb.jpg Honda-Batam
Sekretaris Utama BNPB Harmensyah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Pulau Jawa. Sebab, angka penularan Covid-19 terbesar berada di Pulau Jawa.

Sekretaris Utama BNPB Harmensyah menjelaskan, 70 persen Covid-19 berada di Pulau Jawa. Sedangkan untuk kasus meninggal, 82 persen juga di Pulau Jawa. Untuk kesembuhan, sebanyak 56 persen berada di Jawa.

"Kita memang perlu untuk melakukan penerapan pemberlakuan PSBB se-Jawa kelihatannya di sini," kata Harmensyah, dalam rapat antara BNPB dengan Komisi VIII DPR RI secara virtual, Selasa (12/5).

Harmensyah menyoroti bahwa tidak semua daerah dengan kasus Covid-19 menerapkan PSBB. Oleh karena itu, daerah dengan kasus konfirmasi positif tinggi disarankan untuk menerapkan PSBB yang didukung pemerintah daerah dan pusat.

"Direkomendasikan melaksanakan PSBB atas dasar inisiatif daerah. Tentunya dapat didukung oleh TNI-Polri dan seluruh stakeholder yang ada di daerah maupun pusat," ujar Harmensyah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti tujuh provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi yang belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab penyakit tersebut.

Dalam rapat terbatas mengenai evaluasi PSBB melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5), Presiden meminta jajaran pemerintah mengevaluasi penanggulangan Covid-19 di wilayah yang belum menerapkan PSBB. Dia juga meminta membandingkan perkembangan kasus di wilayah yang sudah menerapkan PSBB dengan yang belum menjalankannya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Senin (11/5)10 provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi meliputi DKI Jakarta(5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).

Dari 10 provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB.

"Tujuh provinsi lainnya masih non-PSBB, karena itu kita juga evaluasi, baik provinsi, kabupaten, kota yang tidak memberlakukan PSBB tapi juga menjalankan kebijakan physical distancing (pembatasan jarak fisik), menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kehidupan sehari-hari," kata Presiden.

Editor: Surya