Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Perlu Lagi mengurus Izin Pariwisata Tiap Tahun
Oleh : Ocep
Kamis | 10-05-2012 | 19:04 WIB

BATAM, batamtoday - Pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Batam tidak perlu lagi mengurus perpanjangan izin tempat usaha pariwisata (ITUP) yang hanya berlaku 1 tahun menyusul pemberlakuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Rudi Panjaitan, Kabid Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam mengatakan saat ini pihaknya sudah menerapkan pemberlakuan TDUP.

"TDUP berlaku seumur hidup selama kegiatan usaha ada," ujarnya disela sosialisasi TDUP bagi pelaku usaha pariwisata di Hotel Pacific, Batam, Kamis (10/5/2012).

Menurutnya, TDUP bersifat wajib karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2009.

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Walikota Batam Ahmad Dahlan bahkan telah mengeluarkan surat intruksi bernomor 4 tahun 2010.

"Jadi pengusaha tidak perlu bayar lagi retribusi pariwisata kecuali izin gangguan lingkungan (HO)," katanya.

Menurut Rudi, Pemko memang tidak memungut lagi retribusi pariwisata itu sejak tanggal 1 Januari 2011 lalu, padahal retribusi ini tergolong cukup besar yakni Rp1,08 miliar per tahun.

Hingga akhir 2012 di Kota Batam terdapat 746 pelaku usaha jasa pariwisata yang terdiri dari usaha-usaha di sektor perhotelan, restoran, biro perjalanan, pemondokan, jasa rekreasi/hiburan, angkutan wisata, seni dan sejarah, wisata alam, wisata bahari, agrowisata, MICE, pramuwisata dan Spa.

"Kami beri kesempatan sampai akhir tahun 2012. Jika tidak, usahanya akan dibekukan bahkan dipidanakan," katanya.

TDUP ini menurutnya sangat menguntungkan pelaku usaha juga pemerintah dimana bisa diketahui apakah pelaku usaha taat bayar pajak atau tidak.