Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Menipu Investor Korea Selatan

Arvan Sidik dan Heri Irawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 10-05-2012 | 18:15 WIB
arvan-sidik.gif Honda-Batam

Arvan Sidik saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan penipuan sebesar 560 ribu dolar Amerika Serikat dana investasi dari investor asal Korea Selatan, Arvan Sidik, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Direktur PT Ridho Putra Perkasa (RPP) Heri Irawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Lexy SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/5/2012).

Dalam tuntutannya, Lexy juga menyatakan dua terdakwa Arvan Sidik dan Heri Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan investasi asing, sesua dengan dakwaan primer melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.    

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami meminta pada Majelis Hakim, untuk menghukum terdawka Arvan Sidik dan Heri Irawan dengan hukuman 3 Tahun penjara," ujar Lexy.

 Sebagaimana dalam dakwaan JPU, dua terdakwa dinyatakan melakukan penipuan dana investasi kerja sama pertambangan sebesar 560 ribu dolar Amerika Serikat ditambah dana ratusan juta rupiah dana investasi yang ditanamkan Michael Shouw, investor dari Korea Selatan.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dua terdakwa masing-masing Arvan Sidik dan Heri Irawan bersama kuasa hukumnya menyatakan, akan melakukan pembelaan (pledoi-red.) secara tertulis, hingga Majelis Hakim PN Tanjungpinang Morgan SH menyatakan akan kembali melanjutan sidang perkara kedua terdakwa pada minggu mendatang.