Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Tipu Agen Pulsa Ratusan Juta
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 10-05-2012 | 16:11 WIB
BB-penipuan-yang-dilakukan-.gif Honda-Batam

PKP Developer

BB penipuan yang dilakukan oleh suami istri kepada sekitar 20 korbannya.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Riri Maryati (24) dan suaminya Sishendra (26) yang membuka usaha penjualan pulsa melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah agennya di daerah Tanjunguban, Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T Simanjuntak Sik mengatakan, pelaku suami istri warga Perum Telaga Surya Tanjunguban tersebut memulai usahanya pada Juni 2011 lalu dan merekrut anggota sebagai agen penjualan pulsa.

Modus pelaku dalam melakukan penipuan dengan cara merekrut anggota dan diberikan kartu anggota. Selanjutnya saat mengisi saldo untuk dijual, pelaku hanya memberikan SMS kapada anggota, yang isinya jumlah saldo anggota telah berisi dengan jumlah tertentu. Sehingga saat ada konsumen hendak mengisi pulsa, anggota meminta mengisi pulsa melalui pelaku.

"Pelaku hanya mengirim SMS, tanpa mengisi pulsa anggotanya. Sehingga korban tidak bisa menjual pulsa," kata Reonald, Kamis (10/5/2012).

Dijelaskan Reonald akibat perbuatan kedua pelaku, diperkirakan kerugian korban lebih dari Rp300 juta. Dimana jumlah korban, sampai sejauh ini tercatat 20 orang dan 14 orang sebagai pelapor.

"Jumlah kerugian bervariasi dan korban tersebar, baik yang berada di Tanjunguban, Tanjungpinang, Teluksebung dan Lobam," ungkap kasat.

Reonald juga menjelaskan, pelaku baru dilaporkan oleh para tersangka pada Selasa (1/5/2012) lalu dan tertangkap hari itu juga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Makopolres Bintan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 unit laptop, 3 buah ponsel, flashdisk, buku rekening dan stempel.