Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Kriteria, DAU Mei 2020 untuk Beberapa Daerah Ditunda Penyalurannya
Oleh : Irawan
Minggu | 03-05-2020 | 11:32 WIB
DOLLAR_AS_RUPIAHb.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pemerintah salurkan DAU Mei 2020 bagi pemerintah daerah yang memenuhi tiga kriteria penyesuaian APBD untuk penanganan COVID-19 (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 bagi beberapa daerah. Daerah tersebut khusus yang belum melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak Covid-19.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatatkan terdapat beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.

"Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020)," demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.

Kriteria pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kriteria kedua adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.

Kriteria ketiga adalah upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memperhatikan tiga aspek.

Aspek pertama adalah kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 35 persen.

Aspek kedua adalah penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Aspek ketiga adalah perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Pemerintah pun berharap Pemda dapat segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD, sedangkan bagi Pemda yang Laporan Penyesuaian APBD nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi dapat segera merevisi dan menyampaikan kepada Kemenkeu serta Kemendagri.

Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan kembali sebagian DAU yang ditunda pada Mei 2020 kepada Pemda yang segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan.

"Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengevaluasi daerah yang sudah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah terutama berasal dari pajak dan retrbusi daerah serta perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah.

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah.

"Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya.

Sebagai informasi, Pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak Covid-19.

Namun, belum diketahui daerah mana yang telah dilakukan evaluasi tidak memenuhi tiga kreteria tersebut. Pemerintah hanya mengatakan, resmi menunda sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 bagi beberapa daerah.

Daerah tersebut khusus yang belum melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.

Kemendagri sendiri melaporkan, seluruh pemerintah daerah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan COVID-19.
Sehingga total dana untuk penanganan COVID-19 dari APBD mencapai Rp 58,64 triliun dari 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota.

Terbagi dalam tiga pos, yakni pos penanganan kesehatan berjumlah Rp 24,76 triliun atau 42,23 persen dari total anggaran penanganan COVID-19, pos penanganan dampak ekonomi berjumlah Rp 7,66 triliun atau 13,07 persen dari total anggaran penanganan COVID-19 dan pos penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah Rp 26,21 triliun atau 44,70 persen dari total anggaran penanganan COVID-19.

Editor: Surya