Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap Dua Pelaku Curat di Bukit Senang
Oleh : Freddy
Sabtu | 02-05-2020 | 18:52 WIB
2-curat-karimun.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat menggelar konfrensi pers pengungkatan dua pelaku Curat. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus mengamankan 2 pelakunya, masing-masing SU dan RW di Bukit Senang, Kamis (30/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyebutkan, penangkapan tersangka SU berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/28/IV/2020/Reskrim, tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sedangkan RW ditangkap pada hari yang sama Kamis (30/4/2020) di Bukit Senang berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/31/IV/2020. "Kedua pelaku Curat (SU dan RW) ditangkap karena telah melakukan pencurian 1 unit handphone merek Samsung Edge warna Putih milik korban Robiyanto yang diletakkan di dalam jok sepeda motor merek Honda Beat Street dengan nomor polisi BP 3003 KK yang sedang diparkir di Jalan A Yani depan Asli Mart Kelurahan Sungai Lakam Timur pada pukul 23.35 WIB, Jumat (27/4/2020)," jelas Herie dalam siaran pers Polres Karimun yang diterima Sabtu (2/5/2020).

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka SU dan RW yakni dengan membuka jok sepeda motor milik korban dan mengambil 1 unit handphone merek Samsung yang ada di dalam jok motor dan selanjutnya kedua tersangka tersebut menggunakan handphone curiannya itu.

Adapun kronologis kejadiannya pada Jumat (27/4/2020) sekitar pukul 23.35 WIB, saat korban membeli bandrek di Jalan A Yani depan mini market Asli Mart, Kelurahan Sungai Lakam Timur. Sepeda motor milik korban diparkir dan setelah membeli bandrek korban pulang ke rumah dan begitu mau mengambil handphone yang disimpannya di jok motor miliknya ternyata tidak ada dan korban kembali mencari handphonenya di lokasi, di mana dirinya berbelanja tadi namun tak jumpa.

Merasa kehilangan barang miliknya, Robiyanto lantas membuat laporan polisi nomor LP-B/23/IV/2020/Kepri/SPK-RES Karimun, tanggal 30/4/2020. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

Kini SU yang lahir di Tanjungbalai Karimun tahun 1989, tidak bekerja dan beralamat tinggal di Bukit Senang belakang Perumahan TNI AL, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun dan tersangka RW kelahiran Tembilahan tahun 1999 dengan status tidak bekerja, beralamat di Bukit Senang. Keduanya harus mendekam di dalam sel Mapolres Karimun.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung Note Edge warna Putih dengan nomor IMEI 3570880G068914221. "Terhadap kedua tersangka, baik SU yang merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan dan tersangka RW yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun," tutup siaran pers itu.

Editor: Gokli