Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19
Oleh : Kalit
Sabtu | 02-05-2020 | 17:36 WIB
natuna-keagamaan-1.jpg Honda-Batam
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal memimpin rapat koordinasi perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah, Selasa pagi.

Rapat tersebut dihadiri Dandim 0318/Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag Natuna, Ketua MUI, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.

Adapun materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut di antaranya rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti shalat lima waktu dan misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Covid-19.


Dalam sambutannya, Hamid Rizal menyampaikan, maksud dan tujuan dari rapat kali ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari'at, mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba.

Untuk mengakomodir seluruh aspek di atas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, di antaranya pelaksanaan shalat Jumat, shalat lima waktu di Masjid/Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat/dibatasi.

Selanjutnya untuk shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka.


Sedangkan bagi umat non muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.

Kebijakan di atas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi penularan Covid-19. (*)