Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Dikbud Pertegas Aturan Penerimaan Siswa Baru di Tengah Pandemi Covid-19
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-04-2020 | 08:36 WIB
ppdb-tanjungpinang111.jpg Honda-Batam
Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) SMP Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Pendidikan dan Kebudayaan membuat aturan formal terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Harus ada aturan baku mengenai proses pendaftaran [PPDB] seperti apa. Harus ada warning, sosialisasi dan pencegahan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/4/2020).

Sebelumnya, Kemendikbud sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 bahwa dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Artinya orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah.

Namun, menurut Dede kebijakan tersebut butuh aturan yang lebih mengikat. Pasalnya pemerintah daerah kerap salah meneruskan kebijakan karena aturan yang tak jelas dari pemerintah pusat.

"Kadang Dinas Pendidikan di daerah sering menerjemahkan peraturan menteri suka-sukanya saja. Karena apa? Karena tidak detail peraturan menteri dari atas. Kalau tidak detail, nanti dibahasakannya juga beda," ujar pria yang pernah menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.

Dede mengaku pihaknya belum merapatkan lebih detail hal ini dengan Kemendikbud. Namun, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan skenario PPDB agar tidak melanggar protokol kesehatan, khususnya di wilayah PSBB.

Dalam hal ini, PPDB menurutnya juga tak bisa dilakukan daring secara merata. Persoalannya karena jaringan akses internet yang masih tak merata di daerah.

Untuk itu Kemendikbud dan Dinas Pendidikan setempat harus menyiapkan ketentuan teknis PPDB. Misalnya bagi daerah tanpa akses internet, jumlah peserta dan waktu PPDB harus dibatasi.

Dihubungi terpisah Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan mengatakan PPDB daring sebenarnya sudah dilakukan di beberapa daerah sejak beberapa tahun ke belakang.

Namun pendaftaran PPDB tatap muka masih kerap terjadi, meskipun daerah tersebut sudah menetapkan pendaftaran daring.

"Di aturan jelas di Permendikbud pendaftaran online. Tapi orang tua tetap antre ke sekolah. Kenapa sampai antre? Karena mereka berebut untuk sekolah-sekolah yang dianggap unggulan," jelasnya.

Kebanyakan orang tua, menurutnya, masih ada yang mengaku tak percaya jika pendaftaran hanya dilakukan secara daring. Sehingga mereka memutuskan datang ke sekolah yang dituju.

Untuk itu perangkat keamanan, panitia PPDB hingga pemerintah daerah harus bisa memastikan tak ada penumpukan orang tua dan siswa di sekolah.

Dan hal ini, menurut Satriawan, bakal sulit andai sosialisasi dan persiapan tak dilakukan dari jauh hari. Pasalnya PPDB daring belum merata dilakukan di seluruh daerah.

"Kalau [PPDB dilakukan dengan jadwal] seperti tahun-tahun sebelumnya, saya pikir terlambat karena harus sosialisasi ke daerah-daerah. Kan tidak mudah menyamakan persepsi antara Kemendikbud dengan Dinas Pendidikan di daerah," tambahnya.

Untuk diketahui, beberapa daerah sudah menetapkan PPDB daring di tengah wabah corona. Misalnya PPDB SMA dan SMK di Sumatera Utara. Pendaftaran akan dibuka awal Mei 2020.

Kemendikbud mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga tahun ajaran baru 2020/2021.

PJJ sendiri dilakukan dengan berbagai metode di masing-masing daerah. Tak semua daerah bisa melakukan pembelajaran daring secara merata, salah satunya karena keterbatasan fasilitas.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha