Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asnidar Dipukuli Sebanyak 30 Kali Hingga Tewas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 09-05-2012 | 17:47 WIB

BATAM, batamtoday - Rekonstruksi kasus pembunuhan Asnidar terdapat delapan adegan yang dilakukan Muhamad Ramadan alias Madan, Selasa (9/5/2012). 

 

Korban dipukuli hingga 30 kali dengan kayu hingga meninggal dunia karena ketangkap tangan berselingkuh dengan pria lain di Wisma Delima.

Adegan rekonstruksi dimulai dari cekcok kecil di Wisma Delima di pertokoan Marina, dimana terjadi cekcok antara Madan dengan korban di lorong kamar wisma tersebut karena korban ketangkap basah berhubungan badan bersama selingkuhannya yang berinisial Fi. 

Selepas itu, Madan pulang sendirian karena korban tidak mau diajak pulang bersamanya. 

"Pulang aja kau sendiri," kata korban yang diperankan oleh pemeran pengganti. 

Ternyata Madan tidak langsung pulang. Dengan kesal dia berhenti di hutan Jalan KH Ahmad Dahlan lalu menyabut kayu yang tertancap di sana sambil menunggu korban dan Fi lewat dari sana. 

Saat korban melintas dari jalan tersebut, Madan yang sudah menunggu langsung mendorongkan motor miliknya ke jalan untuk menghalangi laju korban yang dibonceng oleh Fi. Karena menabrak motor Madan, keduanya terjatuh ke jalan raya. 

Fi yang kesal mendatangi Madan, namun langsung dipukul dengan kayu, namun ditangkis. Saat itu, Madan menyuruh Fi pergi karena itu bukan urusannya, hingga Fi pun pergi meninggalkan mereka berdua. 

"Saya langsung dicakar, baru saya tumbuk bahunya pakai tangan sampai jatuh," ujar Madan sambil memeragakan pemukulan tersebut. 

Selanjutnya Madan menjambak rambut korban dan menyeretnya kedalam semak-semak. Di lokasi itu, korban dipukuli dengan membabi buta dengan kayu hingga tidak bergerak lagi. Sebelum pergi, dia mengambil uang dan ponsel korban dari kantong celana.

Selepas itu, Madan menghubungi adiknya yakni Mawan, Madi, dan Teguh . Motor yang sudah rusak ditarik, sedangkan dia dibonceng. 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Feri Kuswanto usai rekontruksi mengatakan bahwa korban dipukuli dengan menggunakan kayu kurang lebih 20 kali.

"Kalau motif pembunuhan adalah rasa cemburu," terang Feri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhuhan berencama dengan ancaman hukuman mati.