Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadaikan BPKB Mobil Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Manager PT Kembang 88 Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Paschall RH
Rabu | 29-04-2020 | 14:52 WIB
sidang-PT-88-BTD.jpg Honda-Batam
Terdakwa Robby Vhandiego saat menjalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. (Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Branch Manager PT Kembang 88 Cabang Batam, Robby Vhandiego, akhirnya dituntut 18 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menggadaikan BPKB Mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, mengatakan, terdakwa Robby Vhandiego terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada Robby Vhandiego dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan kota," kata JPU Ros, saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference, Rabu (29/4/2020).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, JPU Rosmarlina menyampaikan, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa sudah tepat, lantaran akibat perbuatannya para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut, menjadi pertimbangan yang memberatkan sebelum melakukan penuntutan. Sementara hal meringankan, terdakwa selalu kooperatif, bersikap sopan dan jujur mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dijelaskan Rosmarlina, dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, kasus ini berawal ketika saksi Prayoto membeli mobil Sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 dengan nomor polisi BP 1208 TY milik saksi Andri seharga Rp 90 juta.

Namun, kata Ros, pada saat proses pembelian saksi Paryoto tidak memilik uang cash sehingga ia menggunakan pembiayaan multi finance PT Kembang 88 Cabang Kota Batam untuk proses pembayarannya.

Dalam proses jual beli, Paryoto melakukan perjanjian dengan Robby Vhandiego selaku Kepala Cabang PT Kembang 88 di Batam, setelah mendapat surat kuasa khusus dari Chandra Yahya selaku Dirut PT Kembang 88 pusat sebagai pihak pertama. Sehingga dirinya (saksi-red) menyerahkan jaminan BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT dengan angsuran sebesar Rp 3,218 juta.

"Di dalam perjanjian itu, Prayoto menyetujui perjanjian Jaminan Fidusia tersebut, serta selalu melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya hingga lunas," kata Ros.

Setelah pelunasan, hingga saat ini Paryoto tidak menerima pengembalian Jaminnan Fidusia berupa buku BPKB mobil sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 dari terdakwa Robby Vhandiego.

Akhirnya, saksi berusaha menanyakan terdakwa Robby Vhandiego T tentang keberaadan BPKB mobil tersebut. Namun, terdakwa mengatakan Buku BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 milik saksi kini berada di kantor Pusat PT Kembang 88 di Jakarta.

"Belakangan diketahui BPKB mobil itu tanpa sepengetahuan saksi telah dijaminkan ke PT Bank BRI Syariah Tbk Jakarta," pungkasnya.

Editor: Chandra