Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Cara Ajukan Penundaan Cicilan KPR di Tengah Pandemi Covid-19
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-04-2020 | 09:15 WIB
KPR11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KPR. (Foto: Harapan Rakyat Online)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keringanan atau pelonggaran untuk membayar cicilan kredit bagi nasabah yang terdampak penyebaran virus corona. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR).

Aturan pelonggaran itu tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan bentuk dari keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada nasabah akan tergantun dari keputusan masing-masing perbankan. Ini artinya, keringanan bisa berbentuk penundaan pembayaran pokok utang, bunga utang, atau keduanya sekaligus untuk beberapa bulan.

"Baik skema keringanan atau jangka waktunya ini akan tergantung dari hasil penilaian bank terhadap kemampuan membayar nasabah," ucap Sekar, dikutip Rabu (29/4/2020).

Sementara, beberapa perbankan menyediakan fasilitas pengajuan restrukturisasi kredit secara daring (online). Salah satunya PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN.

Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu menyatakan nasabah yang ingin mengajukan pelonggaran KPR bisa membuka laman resmi perusahaan, yakni www.rumahmurahbtn.co.id. Beberapa langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain mengunduh terlebih dahulu formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan penyataan terdampak virus corona.

Setelah itu, nasabah mengisi dan menandatangani formulir yang telah diundur tersebut. Selanjutnya, nasabah mengirimkan hasil scan kartu tanda penduduk (KTP), formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, formulir pernyataan terdampak virus corona.

Lalu, nasabah juga diminta mengumpulkan swafoto (selfie) tampak depan dengan memegang KTP, formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan formulir pernyataan terdampak virus corona.

Lihat juga: Multifinance Berpotensi Rugi Rp87 T Karena Penundaan Kredit
Jika disetujui, perusahaan akan menghubungi nasabah lewat telepon, whatsapp, atau e-mail. Nantinya, nasabah akan diberikan dokumen persetujuan restrukturisasi dan addendum perjanjian kredit (PK) terkait restrukturisasi dari petugas BTN.

Apabila nasabah setuju dengan addendum PK tersebut, maka ia dapat menandatangani addendum PK dan mengirimkan kembali kepada petugas BTN.

Hampir sama, nasabah KPR PT Bank CIMB Niaga Tbk juga bisa mengajukan restrukturisasi dari rumah di tengah penyebaran virus corona. Bedanya, Bank CIMB Niaga menyediakan call center yang bisa dihubungi nasabah bila ingin meminta pelonggaran cicilan kredit.

Direktur Konseumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan nasabah dapat menghubungi perusahaan di nomor 14041. Nantinya, nasabah harus memberikan dokumen atau informasi yang membuktikan jika dirinya terdampak penyebaran virus corona.

"Nasabah bisa mengajukan lewat 14041, ada persyaratan untuk pengajuan dan juga info yang memperlihatkan dampak covid-19 (virus corona) sesuai dengan pengajuan," katanya.

Lani bilang nasabah harus menyertakan beberapa dokumen yang membuktikan dirinya terkena dampak pandemi. Dokumen itu bergantung dari situasi masing-masing nasabah.

"Ada beberapa analisa tergantung dari situasi nasabah secara individual. Apakah karena pegawai terkena PHK, usaha menurun, atau tutup karena virus corona, dan lain-lain," tutur Lani.

Nantinya, keringanan pembayaran KPR yang akan diberikan bentuknya tak akan sama untuk tiap nasabah. Lani menyatakan nasabah bisa saja diberikan penundaan waktu untuk membayar pokok utang, bunga, atau bisa keduanya.

"Bisa berbagai skema tergantung kondisi," pungkas Lani.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha