Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Kompresor Seharga Rp 15 Juta, Irpan Divonis 16 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 27-04-2020 | 16:52 WIB
irpan-16-bln.jpg Honda-Batam
Terdakwa Irpan saat mengikuti sidang online pembacaan putusan, Senin (27/4/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irpan bin Iwan, terdakwa yang mencuri kompresor majikannya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Senin (27/4/2020) lewat sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, yang memimpin persidangan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ucap Taufik, membacakan amar putusan lewat video teleconference.

Hukuman terhadap terdakwa ternyata lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nurhasaniati, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama1 tahun dan 6 bulan.

"Hukuman kamu (terdakwa) telah kami kurangi 2 bulan. Dengan hukuman ini, apakah kamu terima, pikir-pikir atau banding?" tanya Taufik.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Irpan bin Irwan pun tampak pasrah. Ia langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima yang mulia," jawabnya.

Hal senada juga disampaikan jaksa Nurhasaniati yang menerima putusan itu.

Diurai dalam surat dakwaan, peristiwa pencurian yang dilakukan Irpan bin Irwan terjadi pada hari Senin (25/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB di Doorsmeer depan RSUD Embung Fatimah, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Kala itu, kata Nur, sapaan jaksa Nurhasaniati, terdakwa Irpan bersama rekannya Ari Afrizal (DPO) dengan menggunakan sebuah obeng mencongkel engsel pintu gudang tempat alat doorsmeer milik saksi Novri Utama yang tak lain adalah majikannya sendiri.

"Setelah berhasil mencongkel gudang, terdakwa bersama rekannya kemudian mengambil 1 unit kompressor dan 1 unit mesin air jitpam untuk dijual ke para pembeli," terang Nur.

Atas perbuatannya, saksi korban Novri Utama (majikan terdakwa) mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Editor: Gokli