Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Ngumpet di Koper Setelah Pukul Korbannya
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 08-05-2012 | 16:50 WIB

BATAM, batamtoday - Ardi Saputra bin Sudirman (20) nekat memukul korbannya, Sri Ulina (20) warga Bida Ayu Blok N/78 lantaran kepergok mencuri dua unit handphone dan uang puluhan ribu rupiah. Uniknya, maling sempat kabur dan ngumpet di dalam koper milik tetangga kamar korban.

Pelaku yang saat ini, Selasa (8/5/2012), mendekam di sel tahanan Polsek Sei Beduk menderita luka lebam di seluruh tubuh lantaran sempat diamuk warga saat tertangkap.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Firdaus menjelaskan kejadian itu Senin (7/5/2012) sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan laporan salah seorang warga, Hendry akhirnya anggota Polsek Seibeduk langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

"Awalnya kita dapat laporan dari warga, di Perumahan Bida Ayu aksi pencurian. Karena laporan itu saya langsung turunkan anggota ke lokasi," kata Firdaus.

Pelaku kepada Polisi mengaku melakukan aksinya sejak pagi. Pelaku naik ke plafon rumah lantas dia masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan sebuah obeng.

"Saat melakukan pencurian pelaku kepergok langsung oleh korban. Merasa terdesak, pelaku nekat memukul korban dengan batu gilingan sampai tiga kali," jelas Firdaus.

Korban setelah mendapat pukulan di bagian kepala pura-pura pingsan. Merasa ketakutan pelaku melarikan diri ke kamar tetangga dan bersembunyi di dalam koper. Saat itu juga, korban langsung berteriak dan lantas puluhan warga mengepung rumah tersebut.

"Anggota yang tiba di lokasi sempat kerepotan mencari pelaku. Namun, salah seorang anggota curiga dengan sebuah koper yang ada di dalam kamar tetangga korban. Setelah dibuka, ternyata pelaku ada di dalam," sebut Firdaus sampil tersenyum.

Pelaku saat saat dibawa ke luar dari tempatnya ngumpet langsung dihujani pukulan sama warga yang sudah merasa geram. Jumlah warga dengan Polisi saat itu tak sebanding, sehingga pelaku sempat dihujani pukulan.

"Pelaku langsung kita amankan dari amukan warga yang sudah pada geram. Karena perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tutup Firdaus.

Sementara itu, warga yang berada di lokasi kejadian mengaku sangat geram dengan aksi pencurian yang semakin marak. Sehingga, saat itu mereka berencana akan membakar pelaku hidup-hidup kalau saja tak cepat diamankan polisi.

"Kalau polisi tak amankan pelaku, kami akan bakar pelaku hidup-hidup," tegas Marlion, warga Bida Ayu blok N.

Kondisi Sri Ulina saat ini sudah membaik setelah sempat di rawat di Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) Mukakuning lantaran mengalami pendarahan di bagian kepala akibat dipukul maling menggunakan batu gilingan. 

"Saya sudah baik sekarang, luka di kepala saya delapan jahitan. Mudah-mudahan pelaku dihukum seberat-beratnya," tutur Sri di kediamannya.