Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi KPU Batam Tak Diperlakukan Khusus
Oleh : Hendra/Ocep
Selasa | 08-05-2012 | 15:15 WIB

BATAM, batamtoday - Dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemilukada Kota Batam tahun 2009 sebesar Rp17,3 milyar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Batam, Syarifuddin Hasibuan dan Dedi Syahputra kini masih menempati sel bersama dengan tersangka kasus kriminal.

Demikian dikatakan Kepala Rutan Baloi Kelas II Batam, Anak Agung Gde Khrisna kepada batamtoday, Selasa (8/5/2012).

"Kedua tersangka korupsi di KPU Batam hingga kini masih ditahan di ruang 1E bersama belasan tersangka kasus kriminal seperti kasus jambret dan pencurian," ujar Agung.

Agung menambahkan, pihaknya belum bisa memindahkan kedua tersangka ke sel tahanan kasus korupsi karena kasus mereka masih berstatus tahanan dan bukan narapidana.

"Jika sudah ada penetapan pengadilan nanti dan mereka divonis bersalah maka mereka nanti bisa menempati sel kasus korupsi," lanjut Agung.

Disinggung batamtoday mengenai kondisi kedua tersangka sejak ditahan di Rutan Baloi, Agung mengatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan baik-baik saja seperti dengan tahanan yang lain.

"Perlakuan terhadap mereka sama dengan tahanan yang lain, misalnya mereka ikut olah raga pagi bersama dengan tahanan lain," pungkas Agung.