Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Cakram Bajakan

Berkas Miskal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 07-05-2012 | 19:34 WIB
dvd_porno_oi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah meminta keterangan saksi ahli dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk memeriksa sampel dari tangkapan 36 ribu cakram bajakan yang disita melalui gudang tersangka Miskal bin Mister alias Ikal (39).

"Keterangan dari saksi ahli dari Ditjen HAKI sudah kita minta pekan kemarin, kita langsung yang ke Jakarta," terang Kompol Î Dewa Nyoman Agung Sastranegara, Kanit Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (7/05/2012).

Permintaan keterangan dari saksi ahli dari Ditjen HAKI khusus pelanggaran hak cipta, katanya, langsung di pimpin oleh Kasusbdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Surisman dan satu orang anggota penyidik terkait kasus yang sedang ditangani.

Dewa menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Batam, atas tuduhan pelanggaran hak cipta kepada tersangka Miskal bin Mister alias Ikal. 

"Berkasnya masih kita lengkapi dulu, dalam waktu dekat kita serahkan ke Kejaksaan," paparnya.

Sedangkan tersangka Miskal yang merupakan pemilik dari 36 ribu cakram bajakan saat ini masih mendekam di tahanan sementara Polda Kepri.

"Tersangka kita kenakan pasal 72 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 40 Huruf C Undang0undang Repuplik Indonesia nomor 8 tahun 1992, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Dewa.