Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tuntutan Rosma Ditunda Besok
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 07-05-2012 | 17:35 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang tuntutan terhadap Rosita alias Rosma alias Ros, terdakwa dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh ditunda sampai besok, Selasa (8/5/2012) dengan alasan terdakwa sudah dibawa pulang ke Mapolda Kepri. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (7/5/2012), Jaksa Penuntut Umum meminta penundaan sidang kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo dan didampingi oleh hakim Riska dan Ridwan. 

"Kita minta penundaan sidang sampai besok," kata penuntut umum M. Chadafi dan Sugeng. 

Setelah itu, Reni Listowo menanyakan kepada JPU keberadaan Ros karena tidak dihadirkan dalam ruang sidang. 

"Ros kemana kenapa tidak dihadirkan di sidang ini," tanya Reno. 

JPU mengatakan bahwa terdakwa sudah bawa oleh petugas Kepolisian ke Polda Kepri. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga besok pagi dengan agenda tuntutan. 

"Besok kita sidang pagi-pagi," kata Reno lalu menutup sidang.